Arahan Mengenai Kebijakan WFA ASN, Kemenpan RB Sebut Bisa Jadi Strategi Efisiensi Anggaran

ILUSTRASI: WFA bagi ASN mulai diterapkan dengan aturan ketat untuk efisiensi operasional kementerian-Foto KORPRI-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Sebuah arahan mengenai pengaturan bekerja dari mana saja (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dari salah satu kementerian baru-baru ini menjadi perbincangan. 

Menurut informasi yang beredar melalui akun Instagram @sharing.asn, kebijakan WFA tersebut merupakan dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, yang dikeluarkan pada 3 Februari 2025. 

Arahan ini berupa pesan yang menyarankan penghematan anggaran, termasuk penerapan kebijakan WFA bagi ASN.

Dalam pesan tersebut, beberapa poin penting disebutkan, di antaranya dimulainya penerapan WFA pada hari Senin, dengan batasan maksimal pegawai yang bekerja di kantor hanya 25% atau bahkan lebih sedikit. 

Beberapa kegiatan dinas lainnya, seperti perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dan dalam negeri, juga dibatasi, bahkan tidak ada kegiatan business matching yang dilakukan. 

Selain itu, waktu kerja tetap diatur dari jam 07:39 hingga 16:00, dan jika ada pekerjaan tambahan, bisa dilakukan di ruang kerja yang telah disediakan.

Kebijakan ini juga menyebutkan bahwa anggaran operasional sebesar Rp 143 juta untuk kementerian tersebut akan diprioritaskan untuk keperluan seperti listrik dan penggunaan kertas hanya untuk surat yang keluar.

Menanggapi isu ini, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui informasi terkait kebijakan WFA tersebut. 

Ia menyebutkan bahwa kebijakan semacam ini bisa saja diterapkan oleh masing-masing kementerian atau lembaga sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing.

Menurut Averrouce, WFA bisa menjadi bagian dari strategi efisiensi anggaran yang lebih luas. 

Meski demikian, ia menekankan bahwa meskipun efisiensi dilakukan, layanan publik tetap harus menjadi prioritas utama.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan adanya pemangkasan anggaran untuk beberapa pos belanja kementerian dan lembaga pada 2025. 

Penghematan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan mengurangi pengeluaran negara hingga mencapai Rp 306,7 triliun, termasuk di sektor belanja operasional dan non-operasional. 

Namun, pemangkasan ini tidak menyentuh anggaran untuk belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos). (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan