Anggota DPR Khawatir Pemangkasan Anggaran Daerah, Mendagri Berikan Penjelasan
Rapat Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Kekhawatiran terhadap efisiensi anggaran daerah yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung MPR, DPR, dan DPD RI, Jakarta Pusat, Senin 3 Februari 2025 kemarin. Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Sahidin, menilai pemangkasan anggaran dapat berdampak negatif terhadap kinerja pemerintahan daerah.
Sahidin menyampaikan kekhawatirannya bahwa pengurangan anggaran akan mempengaruhi operasional pemerintahan daerah, termasuk kesejahteraan anggota dewan di tingkat kabupaten dan provinsi. Ia menilai pemotongan tersebut dapat menghambat efektivitas kerja legislatif daerah.
Ditambahkannya, jika anggaran terus dikurangi, bisa saja anggota dewan di daerah tidak lagi optimal dalam menjalankan tugas karena keterbatasan sumber daya, bahkan bisa sampai pada tahap mereka tidak hadir ke kantor karena hak-haknya berkurang.
Selain itu, Sahidin juga menyoroti dampak efisiensi anggaran terhadap kegiatan pemerintahan seperti rapat-rapat dan bimbingan teknis (bimtek). Menurutnya, berkurangnya frekuensi kegiatan tersebut akan menurunkan kualitas sumber daya manusia dan inovasi dalam pemerintahan daerah.
Ditambahkannya, jika pelatihan dan bimtek dikurangi, pegawai baru tidak akan mendapatkan ilmu tambahan untuk meningkatkan kreativitas serta profesionalisme mereka. Hal itu berpotensi menurunkan kinerja dan inovasi di daerah.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa efisiensi anggaran tidak berarti pemotongan anggaran daerah secara langsung. Ia menegaskan bahwa anggaran pemerintah daerah berbeda dengan anggaran kementerian dan lembaga di tingkat pusat.
Menurut Tito, anggaran daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi hak masing-masing daerah, sehingga pemerintah pusat tidak memiliki wewenang untuk memangkasnya secara langsung. Tapi, dana transfer dari pusat tetap bisa direview dan dilakukan efisiensi jika diperlukan.