MK Tentukan Hasil Sengketa Pilkada Pesisir Barat Hari Ini
Ketua KPU Pesisir Barat, Miftah Farid--
PESISIR TENGAH – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat. Gugatan itu diajukan pasangan calon Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim ke MK.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Miftah Farid, mengungkapkan, pihaknya telah menerima undangan dari MK untuk menghadiri sidang pengucapan putusan yang dijadwalkan pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 13.30 Wib, di Gedung MKRI lantai II. Perkara yang akan diputuskan berkaitan dengan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pesisir Barat 2024 dengan nomor registrasi 38/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Kita masih menunggu hasil sidang pengucapan putusan yang akan dibacakan oleh MK terkait perkara PHPU di Kabupaten Pesisir Barat,” kata dia, Senin 3 Februari 2025.
Dijelaskannya, dalam sidang putusan itu, KPU Pesbar tidak melakukan persiapan khusus seperti pada sidang sebelumnya, mengingat sidang kali ini hanya berisi pembacaan putusan oleh MK. Apa pun hasil yang diputuskan, KPU akan mengikuti dan menjalankan tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setelah putusan dibacakan, KPU Pesbar akan melaksanakan tahapan berikutnya sesuai dengan regulasi. Kita berharap proses ini berjalan lancar tanpa kendala dan menghasilkan keputusan terbaik bagi semua pihak,” jelasnya.
Masih kata dia, setelah sidang putusan selesai, maka KPU Pesbar juga akan menindaklanjutinya kembali ke tahapan berikutnya. Jika perkara itu tidak ada pembuktian, artinya perkara tidak dapat dilanjutkan, maka KPU Pesbar akan melakukan ke tahapan seperti persiapan untuk penetapan pasangan bupati dan wakil bupati Pesbar terpilih dan persiapan lainnya.
“Kita berharap dalam proses sengketa Pilkada Pesbar ini bisa segera selesai sesuai dengan hasil keputusan sidang di MK nanti, karena dengan adanya perkara itu pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih ditunda sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan terkait sengketa Pilkada Pesisir Barat pada Rabu 22 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait, serta Bawaslu. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra itu juga membahas pengesahan alat bukti dari semua pihak. *