Pemerintah Kembali Izinkan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg Setelah Polemik Kelangkaan
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/6a4a3f8da88b0407aa68695753077609.jpeg)
ilustrasi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogran. Foto/net--
Radarlambnar.bacakoran.co -Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer gas LPG 3 kg dapat kembali berjualan seperti biasa.
Keputusan ini diambil setelah adanya komunikasi antara DPR dan Presiden terkait kebijakan yang sempat menimbulkan polemik. Para pengecer kini akan diproses menjadi sub pangkalan yang tetap dapat berjualan, meskipun nantinya harga gas LPG akan diatur supaya tidak melonjak tinggi di masyarakat.
Dasco menjelaskan bahwa semula, Kementerian ESDM berencana untuk menertibkan harga LPG yang dijual pengecer, yang berpotensi menyebabkan harga menjadi mahal.
Namun, setelah berkomunikasi dengan Presiden, keputusan diambil untuk mengaktifkan kembali pengecer yang ada agar mereka bisa berjualan seperti biasa sambil melakukan penyesuaian terhadap aturan dan harga jual gas LPG 3 kg.
Sebelumnya, pada 1 Februari 2025, pemerintah sempat melarang pengecer untuk menjual gas LPG 3 kg kepada masyarakat.
Kebijakan ini menyebabkan kelangkaan gas LPG yang sangat dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang mengandalkan gas subsidi ini untuk kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan gas melon dan harus antre panjang di pangkalan gas.
Kebijakan ini memicu reaksi keras dari banyak pihak, termasuk anggota DPR. Zulfikar Hamonangan, anggota Komisi XII DPR, meminta pemerintah untuk segera mencabut kebijakan pelarangan pengecer menjual gas LPG 3 kg.
Ia menilai kebijakan tersebut menyebabkan kegaduhan dan kesulitan bagi masyarakat. Zulfikar bahkan menyarankan pemerintah untuk menunda sementara pemberian izin bagi pengecer hingga ada ketentuan baru yang lebih jelas.
Setelah mempertimbangkan berbagai masukan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan gas LPG 3 kg, dengan memberikan izin kepada pengecer untuk kembali beroperasi. Namun, harga jual gas LPG tetap akan diawasi agar tidak memberatkan masyarakat. (*)