Pasca Instruksi Presiden, Elpiji 3 Kg di Pesisir Barat Kembali Dijual di Pengecer

Ilustrasi Gas elpiji 3 kilogram--

PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) memastikan bahwa distribusi elpiji 3 kilogram (Kg) bersubsidi kembali dapat dilakukan oleh pengecer, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Diskopdag Pesbar, Siswandi, S.Kom., M.H., melalui Kabid Perdagangan, Panji Ardha Santoso, S.Kom., M.M., mengatakan bahwa, pihaknya hari ini (kemarin-red) juga baru menerima arahan terbaru yang memungkinkan warung-warung pengecer untuk kembali menjual elpiji 3 Kg guna memudahkan akses masyarakat. Mengingat, sebelumnya, Pemerintah Pusat memberlakukan kebijakan yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kg, sehingga masyarakat hanya dapat memperoleh gas tersebut melalui pangkalan resmi.

“Namun, kebijakan ini menimbulkan keluhan dari masyarakat karena akses yang terbatas dan potensi kelangkaan di beberapa daerah,” katanya, Rabu 5 Februari 2025. 

Dikatakannya, menanggapi situasi tersebut, Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali peran pengecer dalam distribusi elpiji 3 Kg. Instruksi ini bertujuan memastikan ketersediaan elpiji bagi masyarakat luas dan mencegah lonjakan harga akibat distribusi yang terbatas.

“Sehingga sebagai tindak lanjut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa sekitar 375 ribu pengecer di seluruh Indonesia akan ditingkatkan statusnya menjadi sub-pangkalan,” jelasnya.

Karena itu, kata dia, Pemkab Pesbar tentunya tetap mengikuti adanya intruksi tersebut dan hingga saat ini untuk di Pesbar dimungkinkan sudah ada warung pengecer yang kembali menjual elpiji 3 Kg tersebut, setelah sebelumnya sempat di berhentikan sementara pengirimannya. Pemkab Pesbar tentunya berharap upaya Pemerintah ini dapat meningkatkan pengawasan distribusi elpiji 3 Kg, memastikan harga tetap stabil, dan mencegah penyalahgunaan subsidi. 

“Untuk itu, Diskopdag Pesbar mengimbau para pengecer yang ingin kembali menjual elpiji 3 Kg untuk dapat berkoordinasi kembali ke pihak agen distributor ataupun pangkalan, dna diharapkan kedepan semua pengecer di Pesbar ini juga dapat diakui sebagai sub-pangkalan resmi dan dapat menerima pasokan langsung dari agen,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan