Istri Polisi di Jambi Terjerat Kasus Penipuan Skema Ponzi, 32 Korban Rugi Hingga Rp4,8 Miliar

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku miris atas kasus penipuan skema ponzi yang dilakukan Wike Widiati (26), istri seorang polisi di Jambi. Ia menegaskan suami pelaku juga harus diperiksa untuk memastikan apakah ia turut terlibat dalam tindak --

Radarlambar.Bacakoran.co - Kasus penipuan dengan skema Ponzi yang melibatkan Wike Widiati (26), istri seorang polisi di Jambi, telah mencuat ke publik dan menarik perhatian. Penipuan ini mengakibatkan kerugian besar mencapai Rp4,8 miliar, melibatkan 32 korban yang terperangkap dalam modus gesek tunai (gestun) fiktif di sebuah toko online. Kasus ini pun mendapat perhatian serius dari pihak berwenang dan anggota legislatif.

Skema Ponzi dengan Modus Gestun Fiktif

Tersangka, Wike Widiati, menawarkan jasa gestun melalui sebuah toko online yang ternyata fiktif. Korban yang terjebak dalam penipuan ini diminta untuk membeli barang yang tidak pernah ada, dengan janji keuntungan 30% dalam waktu 13 hari setelah transaksi. Misalnya, jika seorang korban membeli perhiasan emas seharga RpPe10 juta, mereka akan dijanjikan cashback senilai Rp3 juta. Namun, yang terjadi adalah dana yang digunakan untuk cashback berasal dari member baru, menjadikan sistem ini sebuah skema Ponzi yang pada akhirnya gagal membayar korban-korban yang bergabung belakangan.

Kerugian Mencapai Rp 4,8 Miliar

Skema penipuan ini telah berlangsung sejak September 2024 dan berhasil menarik 32 orang yang akhirnya terjebak dalam jebakan investasi palsu ini. Dana yang disetorkan para korban ke toko online tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar cashback kepada anggota sebelumnya. Seiring dengan bertambahnya jumlah korban, Wike juga meminta dana talangan dengan janji bunga hingga 47%, yang semakin memperburuk keadaan. Namun, ketika skema ini mulai runtuh, korban-korban yang bergabung belakangan tidak mendapatkan pembayaran apapun karena dana yang ada telah digunakan untuk membayar member sebelumnya.

Tanggapan Wakil Ketua Komisi III DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia menekankan pentingnya agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa kemungkinan keterlibatan suami pelaku yang merupakan seorang polisi.  Bahkan, menurut Sahroni, Jarang sekali suami tidak mengetahui aktivitas istrinya, apalagi sampai melibatkan uang miliaran rupiah. Oleh karena itu, Propam Polda Jambi perlu turun tangan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan jabatan. Ia juga menambahkan bahwa citra kepolisian harus tetap dijaga dan harus dipastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus ini.

Pentingnya Penegakan Hukum yang Objektif

Sahroni mengingatkan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara objektif, tanpa adanya konflik kepentingan, terutama karena pelaku adalah istri seorang anggota kepolisian. Ia juga mendorong agar para korban tidak hanya mengandalkan jalur hukum pidana, tetapi juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata agar uang yang hilang bisa kembali.

"Polisi harus bertindak tegas dan objektif dalam menangani kasus ini, tanpa ada perlakuan istimewa terhadap pelaku hanya karena dia istri seorang polisi," tambah Sahroni.

Himbauan kepada Masyarakat

Sahroni juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan investasi atau tawaran keuntungan yang terkesan tidak realistis. "Jika ada iming-iming keuntungan yang terlalu tinggi, hampir pasti itu adalah penipuan," tegasnya, mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap skema investasi yang mencurigakan.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya penipuan dengan modus Ponzi yang marak terjadi, serta pentingnya melakukan verifikasi sebelum terlibat dalam investasi atau transaksi online.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan