KPK Keberatan atas Perubahan Petitum Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sidang Prapradilan Hasto Kristiyanto.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keberatannya terhadap perubahan petitum permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, terkait dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. KPK menilai perubahan yang dilakukan tanpa mengirimkan salinan lebih dahulu berpotensi merugikan dan menghambat proses hukum yang berjalan.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025), tim Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang dibacakan dalam sidang adalah perubahan kedua yang signifikan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada bagian posita dan petitum, serta penambahan beberapa dalil yang tidak disampaikan sebelumnya kepada pihak KPK.
“Kami baru mengetahui perubahan ini ketika petitum dibacakan di persidangan, tanpa ada salinan yang dikirimkan sebelumnya,” ujar perwakilan KPK dalam persidangan.
Perubahan kedua ini menyebabkan dokumen permohonan praperadilan Hasto bertambah dari 39 halaman menjadi 49 halaman. KPK pun menyatakan bahwa perubahan tersebut tidak hanya mengubah isi permohonan tetapi juga menambah beberapa sub bagian yang relevan dengan pokok permohonan.
Pihak KPK mengajukan keberatan terhadap perubahan yang dilakukan tanpa pengiriman salinan permohonan, yang menurut mereka sangat merugikan pihaknya karena tidak ada cukup waktu untuk menanggapi setiap perubahan yang muncul. Hal ini dinilai dapat mempengaruhi jalannya persidangan agar tidak berjalan secara adil.
“Tanpa adanya salinan yang dikirimkan lebih dulu, kami tidak memiliki cukup waktu untuk merespons perubahan-perubahan tersebut secara menyeluruh. Oleh karena itu, kami mohon agar hakim praperadilan dapat menolak permohonan ini atau menyatakan bahwa permohonan praperadilan ini tidak dapat diterima,” tegas perwakilan KPK.
Dalam gugatan praperadilan yang teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel ini, Hasto Kristiyanto bertindak sebagai pemohon, sementara KPK menjadi termohon. Kasus ini berawal dari penetapan Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak Januari 2020. Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam rangka menggantikan anggota DPR yang tidak lolos verifikasi.
Selama lima tahun terakhir, Harun Masiku tidak diketahui keberadaannya, dan pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto serta pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini, dengan tuduhan merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku.
Dengan adanya dinamika ini, jalannya praperadilan Hasto Kristiyanto akan terus dipantau, mengingat pentingnya untuk memastikan bahwa proses hukum berlangsung dengan adil dan transparan.(*)