KPK Berencana Lakukan OTT Terhadap Hasto Kristiyanto pada 2020, Tapi Firli Bahuri Keburu Gelar Konferensi Pers

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto .//Foto: dok/net--

Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka sudah memulai upaya pengejaran dan penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku pada tahun 2020. KPK mengungkapkan bahwa mereka berusaha melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Menurut keterangan dari anggota tim biro hukum KPK pada sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025), pihaknya telah melakukan penyelidikan tertutup sejak 2019. KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 20 Desember 2019 untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap oleh penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024.

Pada 8 Januari 2020, KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak dalam OTT, di antaranya mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, serta Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina. Penangkapan ini terjadi di beberapa lokasi, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, rumah makan di Jalan Sabang, Jakarta, dan kediaman Agustiani Tio. Selain itu, KPK juga menangkap sepupu Wahyu Setiawan di Banyumas.

Namun, meski operasi tengah berlangsung, KPK juga bergerak mengejar Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku. Hasto dan Harun belum dapat diamankan pada saat itu.

Pada hari yang sama, sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, menggelar konferensi pers yang mengumumkan keberhasilan OTT terhadap KPU. Namun, pada saat itu, Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto belum diamankan, yang menandakan bahwa OTT belum sepenuhnya selesai.

Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa melalui penyadapan pada 8 Januari 2020 pukul 19.54 WIB, mereka menemukan bukti adanya perintah dari Hasto Kristiyanto kepada seorang penjaga rumah di Jalan Sutan Sjahrir untuk menghubungi Harun Masiku. Hasto diduga menginstruksikan agar Harun merendam ponselnya dan melarikan diri dari pengejaran petugas.

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Ia diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memperoleh kursi anggota DPR. Namun, meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Harun Masiku masih misterius hingga saat ini.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto diduga berperan dalam merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku.

Dengan perkembangan ini, KPK kembali menegaskan komitmennya dalam membongkar praktik korupsi dan melakukan penegakan hukum yang transparan, meskipun proses penyidikan tidak selalu berjalan mulus dan penuh tantangan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan