Presiden Trump Perketat Imigrasi, Banyak WNI Jadi Imigran Ilegal di AS
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/10030bf9d62addaf114ed846b370ee1c.jpeg)
Ribuan imigran ilegal ditangkap di AS sejak Donald Trump kembali menjabat . Foto- REUTERS--
Radarlambar.bacakoran.co- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengungkapkan bahwa ada banyak warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Amerika Serikat dengan status imigran ilegal.
Berdasarkan data dari perwakilan Indonesia di AS, tercatat sekitar 66.000 WNI terdaftar secara resmi di Amerika Serikat. Namun, Kemlu RI juga memperkirakan jumlah WNI yang tinggal di negara tersebut tanpa tercatat lebih tinggi, mengingat banyaknya WNI yang tidak terdaftar.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa meskipun 66.000 WNI telah tercatat, angka sesungguhnya kemungkinan lebih besar. Hal ini dikarenakan sejumlah WNI tidak tercatat dalam data resmi, sehingga pihaknya belum dapat memverifikasi jumlah pastinya.
Judha menegaskan bahwa fenomena imigran ilegal ini tidak hanya terjadi di Amerika Serikat, namun juga di banyak negara lain. Meskipun demikian, Kemlu RI tidak bertugas untuk membebaskan WNI dari kesalahan keimigrasian, melainkan untuk memberikan pendampingan hukum kepada mereka.
Pihaknya menegaskan bahwa tugas mereka ialah memastikan hak-hak yang tersedia bagi WNI di negara tempat tinggal dipenuhi.
Selain itu, pihak Kemlu RI menegaskan bahwa status imigran ilegal atau "undocumented" bisa menyebabkan WNI rentan terhadap eksploitasi, serta permasalahan hukum lainnya. Judha menjelaskan bahwa posisi mereka yang tidak tercatat sangat berisiko, termasuk kesulitan dalam hal bantuan atau bahkan masalah terkait jenazah jika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti yang pernah terjadi di Malaysia.
Disamping itu, Judha juga menekankan pentingnya bagi WNI untuk mematuhi hukum yang berlaku di negara tempat mereka tinggal. Dengan mematuhi hukum imigrasi, status mereka akan lebih terlindungi dan terhindar dari masalah hukum.
Pada saat yang sama, Amerika Serikat terus memperketat kebijakan imigrasi sejak masa pemerintahan Presiden Donald Trump. Pemerintahan Trump telah meneken berbagai perintah eksekutif yang memperketat kebijakan perbatasan dan imigrasi, yang mengarah pada deportasi ribuan imigran ilegal, terutama yang berasal dari Amerika Latin.(*)