Eks Kader PDIP Agustiani Tio Mengaku Ditekan Penyidik KPK dengan Pasal 21

Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.--Foto.CNN--

Radarlambar.bacakoran.co.id — Mantan anggota Bawaslu yang juga pernah menjadi kader PDI-Perjuangan (PDIP), Agustiani Tio Fridelina, mengungkapkan adanya tekanan dari penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti. Ia menyebut dirinya dihadapkan pada ancaman penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berkaitan dengan perintangan penyidikan.

Tio menyampaikan pengakuan tersebut saat hadir sebagai saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2). Dalam persidangan, ia mengaku merasa terintimidasi sejak menerima surat panggilan sebagai saksi oleh penyidik KPK, terutama karena dirinya baru saja menjalani masa bebas bersyarat setelah menjalani hukuman empat tahun penjara.

Menurut Tio, kondisi ini semakin berat karena dampak psikologis yang dialami keluarganya. Ia menceritakan bahwa anaknya pernah mengalami perlakuan tidak menyenangkan di sekolah akibat statusnya sebagai terpidana kasus korupsi.

Di dalam pemeriksaan, situasi yang dihadapinya kian memanas saat penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti masuk ke dalam ruang pemeriksaan dan melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang dianggapnya membingungkan serta mengarah pada intimidasi. Salah satunya terkait istilah "Hyatt" yang disebutkan oleh Rossa, yang menurut Tio tidak pernah ia pahami sebelumnya.

Penyidik KPK juga disebutnya sempat mengingatkan bahwa hukumannya bisa diperberat dengan penerapan Pasal 21 UU Tipikor. Tekanan ini dirasakan Tio sebagai bentuk ancaman, meskipun ia telah menyatakan tidak mengetahui atau terlibat dalam hal yang dipertanyakan oleh penyidik.

Dalam kasus ini, Grand Hyatt diketahui menjadi lokasi pertemuan antara sejumlah pihak terkait, termasuk mantan kader PDIP Saeful Bahri, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, serta mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. Mereka diduga membahas aliran dana suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam upaya pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Tio, Saeful Bahri, dan Wahyu telah menjalani hukuman mereka dan kini bebas. Sementara itu, KPK telah menetapkan Donny dan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut, namun hingga kini keduanya belum ditahan.

Hasto juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yang membuatnya mengajukan praperadilan. Ia merasa bahwa KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam proses hukum yang menjeratnya. (*/rinto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan