PT MNC Land Lido Tanggapi Proyek KEK Lido yang Disegel KLH

Ilustrasi. PT MNC Land merespons penyegelan yang dilakukan KLH atas pembangunan di KEK Lido. -Foto- ANTARA.--

Radarlambar.bacakoran.co - PT MNC Land Lido angkat bicara terkait penyegelan dan penghentian kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dalam pernyataan resminya, perusahaan mengklarifikasi bahwa papan pengumuman yang dipasang di dua lokasi pembangunan KEK Lido menyebutkan "Area Ini Dalam Pengawasan," bukan "Area Ini Dalam Penyegelan" seperti yang diberitakan sebelumnya.

MNC Land Lido menjelaskan bahwa tuduhan terkait sedimentasi atau pendangkalan yang menjadi alasan penghentian kegiatan pembangunan tersebut sebenarnya telah terjadi sebelum pihaknya mengambil alih kawasan Lido pada tahun 2013. Perusahaan menyebutkan bahwa hal ini dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013 yang menunjukkan kondisi kawasan tersebut sebelum mereka terlibat. Sejak memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016, PT MNC Land Lido mengklaim bahwa salah satu fokus utama mereka adalah menangani masalah sedimentasi dan pendangkalan yang telah ada sebelumnya.

Sebagai bagian dari upaya penanggulangan masalah ini, KEK Lido yang baru ditetapkan pada tahun 2021 juga telah membangun Bangunan Penahan Lumpur. Bangunan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi dampak pendangkalan pada danau yang ada di kawasan tersebut. Selain itu, pihak perusahaan juga telah menyediakan saluran drainase yang dirancang untuk menampung dan mengalirkan air limpasan agar tidak mengalir langsung ke Danau Lido. Mereka juga menekankan bahwa mereka aktif dalam melakukan pengelolaan danau tersebut untuk menjaga kelestariannya.

Lebih lanjut, PT MNC Land Lido menyatakan bahwa hingga saat ini mereka tidak pernah menerima pemberitahuan atau peringatan tertulis terkait masalah ini. Oleh karena itu, perusahaan menganggap bahwa tindakan penyegelan yang dilakukan oleh KLH tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melakukan penyegelan terhadap proyek KEK Lido dan menghentikan kegiatan pembangunan setelah temuan tim pengawas Gakkum Lingkungan Hidup yang menemukan pelanggaran serius. Dalam pemeriksaan tersebut, KLH menemukan bahwa aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh MNC Land Lido tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah disetujui. Selain itu, pembukaan lahan yang dilakukan diduga menyebabkan pendangkalan pada Danau Lido yang terletak di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tindakan penyegelan ini menjadi sorotan, mengingat proyek KEK Lido yang bernilai investasi sekitar Rp33 triliun itu memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian kawasan dan bahkan nasional. Pemerintah melalui KLH berkomitmen untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan di kawasan tersebut tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan tidak merusak ekosistem yang ada. Namun, pihak MNC Land Lido berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.(*/edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan