Hukum Mengkonsumsi Daging Tokek dalam Pandangan Islam

Daging Tokek :Mengkonsumsi daging tokek hukumnya adalah haram atau minimal makruh karena binatang menjijikan dan di disunnahkan untuk memunuhnya. Foto : Freepik.com --
Hadits ini menunjukkan bahwa tokek termasuk hewan yang disunnahkan untuk dibunuh.
Para ulama menjelaskan bahwa alasan pembunuhan tokek adalah karena ia termasuk hewan yang berbahaya dan mengganggu.
2. Hadits lain menyebutkan bahwa tokek meniup api ketika Nabi Ibrahim dibakar oleh Raja Namrud.
Dalam hadits riwayat Ibnu Majah, Nabi SAW bersabda: "Tokek itu termasuk binatang fasik (pengganggu), dan dahulu ia meniup api atas (membantu) Nabi Ibrahim " (HR. Ibnu Majah No. 3227).
Dari hadits ini, para ulama menilai bahwa tokek termasuk hewan yang tidak baik, karena sejarahnya yang dikaitkan dengan gangguan terhadap Nabi Ibrahim.
b. Pandangan Ulama tentang Konsumsi Daging Tokek :
1. Mazhab Syafi’i dan Hambali
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i dan Hambali mengharamkan konsumsi daging tokek. Alasannya adalah:
- Tokek termasuk khaba’its (hewan menjijikkan) yang dilarang dalam Islam berdasarkan firman Allah: "Dan (Allah) mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (menjijikkan)", (QS. Al-A’raf: 157).
- Hadits yang menyatakan bahwa tokek termasuk hewan yang disunnahkan untuk dibunuh menunjukkan bahwa hewan ini bukan untuk dikonsumsi.
2. Mazhab Hanafi dan Maliki