Hukum Mengkonsumsi Daging Tokek dalam Pandangan Islam

Daging Tokek :Mengkonsumsi daging tokek hukumnya adalah haram atau minimal makruh karena binatang menjijikan dan di disunnahkan untuk memunuhnya. Foto : Freepik.com --

Sebagian ulama dari mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa hukum makan tokek adalah makruh, bukan haram. 

Mereka berpendapat bahwa meskipun tidak disukai, tidak ada dalil yang secara eksplisit mengharamkannya, seperti dalam kasus ular atau binatang beracun lainnya.  

Berdasarkan dalil-dalil di atas, mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum mengkonsumsi daging tokek adalah haram atau minimal makruh karena beberapa alasan:  

- Hadits Nabi yang menunjukkan bahwa tokek adalah hewan yang dianjurkan untuk dibunuh.  

- Tokek termasuk hewan yang menjijikkan (khaba’its).  

- Tidak ada dalil yang secara tegas membolehkan konsumsi tokek dalam Islam.  

- Jika masih ada keraguan, kaidah fiqih menyatakan:  Tinggalkanlah perkara yang meragukan mu terhadap perkara yang akan meragukan mu, (HR. Tirmidzi No. 2518).

Bagi umat Islam yang ingin berhati-hati dalam menjaga kehalalan makanan, sebaiknya menghindari konsumsi daging tokek, karena mayoritas ulama lebih cenderung mengharamkannya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan