Komisi XI DPR RI Gelar Rapat Tertutup Bahas Coretax dengan Dirjen Pajak
Pemerintah Indonesia akan Mengembangkan Coretax. Foto Dok/Net--
Radarlambar.bacakoran.co -Pada Senin pagi, 10 Februari 2025, Komisi XI DPR RI menggelar rapat dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, untuk membahas sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax.
Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan ini diadakan secara tertutup sesuai permintaan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan alasan agar pembahasan yang dilakukan tetap terjaga kerahasiaannya.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, membuka rapat dengan memberi kesempatan kepada Dirjen Pajak untuk memilih apakah rapat tersebut akan digelar terbuka atau tertutup. Dirjen Pajak, Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa pihaknya menginginkan rapat ini dilakukan secara tertutup, dan hal tersebut disetujui oleh pimpinan rapat.
Dalam rapat tersebut, Suryo didampingi oleh sejumlah pejabat dari Kementerian Keuangan, seperti Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, serta Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal serta Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan kemudian Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi.
Pembahasan terkait Coretax bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien dan efektif, yang diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Namun, keputusan untuk menggelar rapat secara tertutup ini memicu beberapa pertanyaan di kalangan publik mengenai transparansi dalam proses tersebut. (*)