Perdebatan Panas di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: Hakim Menilai Wajar Antarsesama Sarjana Hukum

Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terlibat debat panas dengan tim biro hukum KPK dalam sidang praperadilan.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co  – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), berlangsung dengan ketegangan antara tim kuasa hukum Hasto dan tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Februari 2025, dan mencuatkan sebuah perdebatan panas terkait prosedur hukum dalam perkara yang melibatkan Hasto.

Perdebatan itu berawal ketika kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, mempertanyakan prosedur penggeledahan kepada ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi, yang dihadirkan oleh pihak KPK. Alvon mengajukan pertanyaan mengenai penggeledahan tanpa surat perintah resmi. Ia bertanya apakah penggeledahan tanpa surat perintah sah menurut hukum.

"Saya ingin menanyakan lebih lanjut, apakah jika tidak ada surat perintah, penggeledahan tersebut masih diperbolehkan oleh undang-undang?" tanya Alvon.

Erdianto Effendi menjawab bahwa jika seseorang menolak, maka ia memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Namun, jika seseorang bersedia, penggeledahan bisa dilakukan tanpa masalah.

Alvon kemudian melanjutkan dengan pertanyaan mengenai prosedur penyitaan barang yang tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Ia meminta penjelasan lebih lanjut mengenai apakah barang-barang yang tidak terkait dengan kasus bisa disita secara sah.

"Apakah penyitaan terhadap barang yang tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidik diperbolehkan?" tanya Alvon.

Erdianto menjawab bahwa barang-barang tersebut bisa menjadi objek penyitaan untuk pembuktian sah atau tidak sahnya penyitaan tersebut.

Perdebatan semakin memanas ketika Alvon menanyakan lagi mengenai legalitas penyitaan barang yang tidak terkait dengan perkara. Alvon menegaskan kembali, apakah hal tersebut boleh dilakukan dan sah menurut hukum.

"Boleh, itu sah dilakukan," jawab Erdianto.

Puncaknya, anggota tim biro hukum KPK merasa perdebatan tersebut kurang menyenangkan untuk didengar dan menyela dengan mengatakan, "Kalimatnya nggak enak didengar."

Hakim tunggal, Djuyamto, yang memimpin sidang tersebut, kemudian mengambil alih jalannya persidangan dan memberikan klarifikasi bahwa perdebatan tersebut adalah hal yang wajar di antara sesama sarjana hukum. Hakim juga menyatakan bahwa perdebatan semacam itu memang kerap terjadi dalam sidang-sidang yang melibatkan ahli hukum.

"Yang nggak enak itu Saudara, ahlinya tenang saja," ujar Hakim Djuyamto kepada tim KPK.

Hakim kemudian menambahkan, "Intinya begini, ini perdebatannya masih dalam koridor yang wajar. Yang penting tidak menjerumuskan ke arah yang tidak seharusnya. Ini masih wajar, namanya sarjana hukum ya harus begini. Bahkan, perdebatan yang lebih keras dari ini pun pernah terjadi, dan itu tidak masalah," kata hakim, yang kemudian diikuti dengan tawa ringan dari peserta sidang.

Perdebatan dalam persidangan ini terjadi dalam konteks praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku. Hasto dan tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka yang telah dijatuhkan kepada Hasto.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar dalam dunia politik dan hukum Indonesia. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah, dengan alasan prosedur hukum yang dianggap tidak sesuai.

Sidang ini akan terus berlangsung dengan harapan agar dapat menemukan titik terang mengenai kelanjutan perkara Hasto Kristiyanto di hadapan hukum Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan