Catat! Pejabat dan Anggota DPRD Wajib Sampaikan LHKPN
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/882578160357fe8d0775e10b7fb064e0.jpg)
LHKPN--
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaporan penyelenggara negara dalam penyusunan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dilingkungan Pemkab setempat.
Kabag Organisasi Ma’ruf, S.P., mengatakan, tahun ini ratusan pejabat terdaftar sebagai wajib LHKPN, sehinggan laporan tersebut harus disampaikan oleh masing-masing pejabat, seperti eselon III, esleon II dan anggota DPRD.
“Setiap tahun seluruh pejabat mulai dari eselon III hingga eselon II wajib menyampaikan LHKPN ke KPK, saat ini penyampaian laporan tersebut sudah bisa dilakukan dan akan di tutup pada akhir Maret mendatang,” kata dia.
Dijelaskannya, dalam menyampaikan laporan tersebut, pihaknya mulai memberikan imbauan kepada pejabat eselon II dan Eselon III dikabupaten setempat agar segera mengisi form laporan dan menyerahkannya ke BKPSDM.
“Imbauan kepada pejebat eselon II dan III dapat menyampaikan kaporan tersebut, sehingga pada akhir Maret 2024 mendatang laporan tersebut telah selesai semua,” jelasnya
Ditambahkannya, setiap awal tahun seluruh pejabat eselon II dan III wajib menyampaikan LHKPN ke KPK yang disampaikan melalui BKPSDM di masing-masing daerah, begitu juga dengan LHKPN Anggota DPRD yang wajib disampaikan.
“Sebanyak 25 orang anggota DPRD juga wajib menyampaikan LHKPN itu, karena itu kita mengajak semua pejabat dan anggota DPRD agar dapat menyampaikan data LHKPN masing-masing,” ajaknya.
Ditambahkannya, penyampaian LHKPN itu untuk mengajak seluruh pejabat agar lebih transparan dalam pengelolaan keuangan atau kekayaan yang dimiliki, hal itu sifatnya wajib di laporkan ke KPK dan Kantor Pelayanan Pajak.
“Kegiatan itu juga dilaksanakan sebagai salah satu upaya menciptakan aparat yang bersih tanpa korupsi serta membangun sistem birokrasi yang bersih dan kuat,” terangnya.
Selain itu, jika pegawai mengalami kendalam dalam pelaporan LHKPN tersbeut dapat berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).
“Jika pegawai tidak menyampaikan laporan LHKPN tersebut, maka pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP), akan ditunda hingga yang bersangkutan menyelesaikan kewajiban tersebut,” pungkasnya. *