Sidang Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini

Sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.//Foto:dok/net--

Radarlambar.Bacakoran.co - Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Kamis 13 Februari 2025. Sidang ini merupakan lanjutan dari rangkaian sidang praperadilan yang berlangsung selama sepekan terakhir.



Pada Rabu 12 Februari 2025 kemarin, tim kuasa hukum Hasto dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan kesimpulan kepada hakim tunggal Djuyamto. Dalam sidang tersebut, Djuyamto mengumumkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis untuk agenda pembacaan putusan.



Tim kuasa hukum Hasto berharap agar gugatan praperadilan yang diajukan kliennya dapat dikabulkan oleh hakim. Mereka menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku oleh KPK tidak sah. Menurut kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan tanpa pengumpulan alat bukti yang memadai.



“Kami telah menyampaikan kesimpulan sepanjang 81 halaman yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pak Hasto tidak sah, karena melanggar hukum dan prosedur yang berlaku,” ungkap Patra setelah sidang pada Rabu 12 Februari 2025 kemarin.

Patra menambahkan, penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan terlebih dahulu, sementara alat bukti baru dikumpulkan setelahnya. Menurutnya, prosedur semacam ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Patra juga menyebutkan bahwa bukti-bukti yang diajukan KPK dalam praperadilan adalah bukti-bukti yang digunakan untuk kasus lain dan sudah diuji dalam persidangan sebelumnya pada tahun 2020.



Selain itu, kuasa hukum Hasto juga menegaskan bahwa penyidik KPK tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka, yang menurut mereka menunjukkan adanya kelalaian dalam prosedur hukum yang harusnya diikuti.



Di sisi lain, KPK tetap optimistis bahwa hakim akan menolak gugatan praperadilan Hasto. Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, mengungkapkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka sudah didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan sah menurut hukum. Ia juga memastikan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



"Kami yakin hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang sudah kami ajukan dalam proses ini," ujar Iskandar Marwanto, menanggapi kesimpulan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.



Sidang putusan ini akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam kasus yang telah menarik perhatian publik ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan