Regulasi Kecerdasan Buatan di Indonesia Masih Tertinggal

Saat ini regulasi spesifik untuk AI di Indonesia hanya ada SE Menkominfo 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang sifatnya sukarela. Ilustrasi--REUTERS--
Radarlambar.bacakoran.co- Meski teknologi kecerdasan buatan (AI) berkembang pesat di seluruh dunia, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam merumuskan regulasi yang jelas untuk mengatur penggunaannya.
Sementara banyak negara lain sudah memiliki kebijakan untuk mengawal pengembangan AI, Indonesia masih dalam tahap diskusi untuk menetapkan aturan yang dapat memastikan pemanfaatan AI secara efektif dan aman.
AI, yang umumnya dilatih menggunakan data pribadi, memerlukan perlindungan yang kuat untuk menjaga privasi penggunanya. Indonesia sebenarnya telah memiliki undang-undang terkait perlindungan data pribadi, namun regulasi yang lebih spesifik untuk AI masih sangat dibutuhkan.
Chief Policy Officer dari Tools for Humanity, Nick Pickles, menjelaskan pentingnya memikirkan cara melindungi privasi di era digital ini, mengingat AI dapat mengakses dan mengolah sejumlah data pribadi yang sensitif.
Dalam diskusi bertajuk "AI and Humanity: Where Do We Draw the Line", Pickles juga menyoroti perlunya membedakan interaksi antara manusia dan mesin.
Menurutnya, pengaturan yang lebih fokus pada transparansi dalam berinteraksi dengan teknologi lebih penting dibandingkan pembatasan-pembatasan lainnya. Kemampuan untuk mengetahui apakah yang kita ajak berbicara adalah manusia atau chatbot, misalnya, akan meningkatkan pengalaman interaksi digital secara signifikan.
Di sisi lain, Indonesia hingga kini hanya memiliki Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, yang sifatnya hanya sebagai anjuran tanpa kewajiban untuk diimplementasikan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempersiapkan regulasi yang lebih komprehensif.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Pusat Kebijakan Strategis Komdigi, Oki Suryowahono, diskusi sedang dilakukan untuk mencari formula terbaik yang cocok diterapkan di Indonesia, dengan memperhatikan konteks sosial dan teknologi yang ada di tanah air.
Oki juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kemudahan dalam pemanfaatan teknologi AI dan potensi risiko yang ditimbulkan, seperti penyalahgunaan data pribadi.
Salah satu tantangan besar dalam merumuskan regulasi AI adalah menciptakan kebijakan yang tidak menghambat inovasi, tetapi juga memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Diskusi mengenai regulasi AI di Indonesia terus berlangsung, dan diharapkan pada awal Maret 2025, pemerintah dapat menyusun sebuah dokumen kebijakan yang akan menjadi dasar bagi naskah akademik.
Naskah ini nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk merumuskan regulasi AI yang dapat diterapkan secara menyeluruh di Indonesia, dengan melibatkan berbagai sektor industri dan stakeholders terkait.(*)