Setelah Sumpah Advokat Dibekukan, Hotman Paris Sebut Karier Razman Tamat
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/9272d9d5dc51b7c085dc9e0a44f84fd5.jpg)
Hotman Paris. - Foto Net--
Radarlambar.bacakoran.co - Hotman Paris memberikan komentarnya terkait pembekuan berita acara sumpah advokat yang dimiliki oleh Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo.
Keputusan ini dibuat setelah terjadinya kericuhan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hotman Paris menyatakan bahwa dengan pembekuan tersebut, Razman Arif tidak bisa lagi berpraktik sebagai advokat di manapun.
"Meski dia berganti organisasi, dia tetap tidak bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara. Untuk bisa menjalani sidang, pengacara memerlukan kartu advokat dan surat berita acara sumpah. Karena sudah dibekukan, artinya dia tidak bisa lagi berpraktik. Itu sudah selesai bagi dia," kata Hotman Paris dalam wawancara yang dilangsungkan pada Kamis (13/2/2025).
Hotman juga menegaskan bahwa ini menandai akhir dari karier advokat Razman, dan ia mendukung langkah tegas Mahkamah Agung terkait masalah ini. Ia menyebut tindakan Razman dan pengacaranya yang dianggap mencemarkan nama baik pengadilan sudah berlebihan. "Menuduh hakim korup di ruang sidang itu sangat tidak pantas," ujar Hotman.
Sebelumnya, pembekuan berita acara sumpah advokat Razman dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sementara Firdaus Oiwobo juga mengalami pembekuan serupa oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Keputusan ini diambil setelah Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap karena pelanggaran kode etik oleh Razman.
Insiden ini terjadi setelah kegaduhan yang melibatkan Razman dan tim pengacaranya pada 6 Februari 2025, yang berujung pada penurunan reputasi pengadilan. Sebagai akibat dari peristiwa tersebut, Firdaus Oiwobo diberhentikan oleh KAI, dan Kartu Tanda Anggotanya dicabut. *