Tom Lembong Siap Diadili Setelah Kejaksaan Agung Rampungkan Berkas Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong saat tangannya diborgol usai ditetapkan tersangka korupsi impor gula.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Tom Lembong mengungkapkan kesiapan dirinya untuk menghadapi proses pengadilan yang segera dimulai.
“Ya, pelimpahan berkas ke jaksa penuntut. Saya harus selalu siap," ujar Tom Lembong dengan tangan terborgol saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat pagi 14 Februari 2025.
Kejaksaan Agung Selesaikan Penyidikan Kasus
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat di konfirmasi oleh media di hari yang sama mengatakan kalau berkas perkara kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong telah dinyatakan lengkap. "Iya, berkas perkara sudah lengkap.
Dengan telah selesainya penyidikan dan kelengkapan berkas perkara, Kejagung melimpahkan Tom Lembong beserta barang bukti terkait ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diproses lebih lanjut. Proses ini memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Ditambahkannya, pagi ini akan dilaksanakan pelimpahan tahap dua perkara Tom Lembong di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga melimpahkan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, yang turut menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Kedua tersangka tersebut kini menghadapi persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat.
Penetapan Tersangka Lain
Kasus dugaan korupsi impor gula ini melibatkan total 11 tersangka. Selain Tom Lembong dan Charles Sitorus, sembilan orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.
Tom Lembong, yang sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, harus menerima kenyataan bahwa gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim. Dengan keputusan tersebut, status tersangka Tom Lembong kini sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ancaman Hukum
Atas dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi impor gula, Tom Lembong bersama dengan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat Satu ke Satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman penjara yang cukup berat.
Proses hukum yang kini memasuki babak baru ini akan terus dipantau oleh masyarakat, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi ini terhadap perekonomian negara.(*)