Status Tersangka Hasto Kristiyanto Dikonfirmasi Sah Setelah Praperadilan Ditolak

Djuyamto Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara Praperadilan Hasto Kristiyanto.//Foto:dok/net.//--

Radarlambar.Bacakoran.co - Usai melalui proses hukum yang panjang, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akhirnya diputuskan oleh Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025. Dalam keputusan tersebut, hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto, yang berarti status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku tetap sah.


Hasto Ajukan Praperadilan untuk Menantang Status Tersangka
Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggugat keputusan tersebut melalui permohonan praperadilan. Hasto diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku, serta diduga berusaha menghalangi penyidikan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Melalui langkah praperadilan, Hasto berharap agar status tersangkanya dibatalkan.


Gugatan praperadilan yang diajukan Hasto terdaftar dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Hasto berupaya untuk membatalkan penetapan status tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.


Keputusan Hakim: Permohonan Praperadilan Ditolak
Setelah mempertimbangkan argumen yang disampaikan, Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan bahwa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dalam putusannya, Hakim Djuyamto menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Hasto "kabur" atau tidak jelas, sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.


Hakim tunggal Djuyamto saat membacakan putusan menetapkan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima karena tidak jelas dan kabur. Dengan demikian, status tersangka Hasto tetap sah, dan KPK berhak melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut.
Apa Arti Putusan "Tidak Diterima"?


Putusan praperadilan yang tidak diterima, atau dalam bahasa hukum Belanda disebut dengan "niet ontvankelijke verklaard" (NO), berarti bahwa gugatan yang diajukan dianggap tidak dapat diterima karena adanya cacat formil dalam prosesnya. Alasan utama mengapa gugatan dapat dianggap tidak diterima antara lain karena tidak memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan atau mengandung kekurangan lainnya, seperti ketidaksesuaian antara pokok perkara dan dasar hukum yang diajukan.


Dalam hukum acara perdata, putusan yang tidak diterima berbeda dengan putusan yang ditolak. Jika sebuah perkara dinyatakan "ditolak", maka perkara tersebut tidak dapat digugat lagi karena sudah pernah diadili dengan keputusan yang bersifat final. Sementara jika "tidak diterima", perkara tersebut masih bisa diajukan kembali di kemudian hari jika telah memenuhi syarat hukum yang berlaku.


Respons dari Tim Kuasa Hukum Hasto
Setelah putusan praperadilan dibacakan, tim kuasa hukum Hasto, yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut. Menurut Todung, putusan tersebut bukanlah akhir dari perjuangan hukum pihaknya.
Setelah sidang, Todung kepada media mengatakan bahwa ini adalah kemunduran, tapi ini bukan akhir. pihaknya akan merumuskan langkah selanjutnya dan melakukan diskusi lebih lanjut untuk menentukan tindakan hukum yang tepat.


Kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, juga menambahkan bahwa meskipun keputusan hakim telah dijatuhkan, pihaknya masih membuka peluang untuk mengajukan praperadilan lagi di masa depan, bergantung pada keputusan Hasto dan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.


KPK Menyatakan Putusan Hakim Sudah Tepat
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan hakim. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menilai bahwa keputusan hakim untuk menolak permohonan praperadilan sudah tepat dan proporsional.


Dijelaskan Setyo bahwa, putusan hakim sudah sesuai dengan dalil dan argumentasi yang pihaknya ajukan dan KPK menghormati keputusan yang telah diambil. Ia menambahkan bahwa tindak lanjut penyidikan terhadap Hasto akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK.


Ketika ditanya tentang kapan Hasto akan kembali diperiksa sebagai tersangka, Setyo menyatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang penyidik dan akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Prospek Tindak Lanjut Kasus
Dengan keputusan praperadilan yang tidak diterima, status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap dan penghalangan penyidikan tetap berlaku. Langkah selanjutnya akan bergantung pada perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, serta keputusan lebih lanjut yang diambil oleh tim hukum Hasto.


Masyarakat dan berbagai pihak kini menantikan bagaimana proses hukum ini akan berlanjut, serta apakah akan ada tindakan hukum lainnya yang akan diajukan oleh pihak-pihak terkait. Sementara itu, KPK terus melanjutkan upayanya untuk memberantas korupsi di Indonesia dengan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan