Komdigi Ancam Blokir Cloudflare, Ini Penyebabnya

Komdigi. Foto detikINET--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peringatan tegas kepada Cloudflare, penyedia layanan internet global, setelah perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Komdigi menyebut langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga kedaulatan digital dan keamanan ruang siber Indonesia.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa Cloudflare termasuk dalam daftar 25 platform yang dikirimi surat pemberitahuan untuk segera melakukan pendaftaran. “Pendaftaran PSE bukan hanya administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya, Senin (17/11).

Komdigi juga mengungkap alasan yang memperkuat urgensi tersebut: Cloudflare diduga menjadi infrastruktur favorit situs judi online (judol). Dari 10.000 sampel situs yang dianalisis pada 1–2 November 2025, lebih dari 76 persen memakai layanan Cloudflare untuk menyamarkan alamat IP dan mempercepat proses perpindahan domain demi menghindari pemblokiran.

Karena itu, Komdigi menuntut Cloudflare untuk segera mendaftar sebagai PSE guna mempermudah koordinasi penanganan konten ilegal, khususnya judol. Kewajiban ini merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Operator Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan seluruh platform—domestik maupun asing—mendaftar sebelum beroperasi di Indonesia.

Komdigi menyebut telah memanggil Cloudflare untuk memberikan klarifikasi atas tingginya penggunaan layanan mereka oleh situs-situs judi online. Bila perusahaan tetap tidak mematuhi aturan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diberlakukan.

 

Meski tegas, Komdigi tetap membuka ruang dialog. Menurut Alex, pemerintah siap berkolaborasi dengan platform global selama mereka menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan regulasi serta perlindungan masyarakat digital.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan