Kades Kohod Klaim Jadi Korban Pemaksaan Tanda Tangan Sertifikat Pagar Laut: Siapa SP dan C?

Kades Kohod Arsin akhirnya muncul lagi di publik setelah hampir satu bulan 'menghilang'. Ia mengaku juga jadi korban di kasus pagar laut.//Foto: Dok. Istimewa.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, mengaku menjadi korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pagar laut. Dalam keterangannya, Arsin menyebutkan bahwa dirinya dipaksa oleh dua orang berinisial SP dan C yang disebut berasal dari pihak ketiga untuk menandatangani dokumen terkait penerbitan sertifikat tersebut.
Namun, siapa sebenarnya SP dan C yang dimaksud oleh Arsin? Pengacara Arsin, Yunihar Arsyad, menjelaskan bahwa SP dan C adalah dua orang yang mendatangi Arsin pada tahun 2022 dan menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan hak atas tanah milik warga Kohod menjadi sertifikat. Mereka diduga berperan sebagai pengurus yang diberi kuasa oleh warga untuk memproses pengurusan sertifikat.
Yunihar Arsyad saat konferensi pers di rumah Arsin di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat 14 Februari 2025 kemarin mengatakan bahwa SP dan C adalah pengurus yang dikuasakan oleh warga untuk mengurus sertifikat tanah, seolah-olah warga memberi kuasa terhadap keduanya untuk proses pembuatan sertifikat tersebut.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai identitas SP dan C, Yunihar meminta wartawan untuk mencari tahu lebih dalam mengenai keduanya, mengingat dokumen terkait keduanya juga sempat muncul di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pada saat SP dan C mendatangi Arsin pada 2022, mereka menawarkan bantuan dan Arsin menyetujuinya. Namun, dalam proses tersebut, mereka menyodorkan dokumen yang sudah mereka urus dan mendesak Arsin untuk menandatanganinya. Menurut Yunihar, Arsin sebagai Kepala Desa merasa tertekan dan mengira bahwa ini merupakan bagian dari tugasnya sebagai pejabat publik. Namun, setelah ditelusuri lebih jauh, Yunihar berpendapat bahwa Arsin adalah korban dari situasi ini.
Menurut Yunihar, sebagai pejabat publik, Arsin merasa harus menandatangani semua dokumen yang diajukan, tapi setelah di telusuri lebih jauh, ternyata kades Kohod itu ternyata menjadi korban dalam hal itu.
Pengacara Arsin juga menduga adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen-dokumen tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, spesimen tanda tangan Arsin yang ada di dokumen sertifikat tersebut sangat berbeda dengan yang seharusnya. Bahkan, beberapa warga yang telah diperiksa mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait sertifikat tanah.
Ditambahkan Yunihar, bahwa spesimen tanda tangan yang ada di dokumen itu sangat berbeda dengan tanda tangan asli Arsin. Tim forensik kini tengah memeriksa lebih lanjut terkait dokumen tersebut.
Yunihar meyakini bahwa ada pihak ketiga yang memanfaatkan situasi ini dan menjebak warga, Kepala Desa, serta perangkat desa lainnya. Meski begitu, dia menegaskan bahwa Arsin bertanggung jawab atas dokumen yang sah dan diakui resmi, sementara dokumen yang diduga palsu akan diusut lebih lanjut.
Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, akhirnya tampil di hadapan publik untuk menyampaikan klarifikasi mengenai dirinya yang sebelumnya dianggap menghilang. Dalam konferensi pers tersebut, Arsin mengungkapkan bahwa dirinya juga menjadi korban dalam kasus penerbitan sertifikat pagar laut ini.
Menurut Arsin saat wawancara dengan wartawan mengaku bahwa dirinya juga adalah korban dari tindakan yang dilakukan oleh pihak lain. Ia mengungkapkan bahwa ketidaktahuan dan kelalaiannya sebagai pejabat publik membuat dirinya terjebak dalam masalah tersebut.
Pernyataan Arsin ini mengundang perhatian publik, dan pihak berwenang kini sedang menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan keterlibatan pihak ketiga dalam kasus penerbitan sertifikat SHM dan SHGB tersebut.(*)