Komnas HAM Curhat Anggaran Penegakan HAM Hanya Rp1,2 Miliar

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro. -Foto-net.--
Radarlambar.bacakoran.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan kekecewaannya terhadap penurunan drastis anggaran penegakan HAM pada 2025. Penurunan tersebut mencapai lebih dari 90 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang disebabkan oleh efisiensi anggaran kementerian dan lembaga sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyampaikan bahwa anggaran untuk penegakan HAM yang sebelumnya sebesar Rp11,7 miliar pada 2024, kini hanya dialokasikan sebesar Rp1,2 miliar untuk 2025.
Penurunan signifikan ini berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas Komnas HAM, mengingat tugas penegakan HAM meliputi hal-hal mendasar seperti penanganan pengaduan, pemantauan, dan mediasi pelanggaran HAM.
Atnike menegaskan bahwa Komnas HAM tidak bisa menggunakan anggaran selain dari APBN untuk menjamin independensinya dalam menjalankan tugas penegakan HAM.
Dalam rapat dengan Komisi XIII DPR, Atnike menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran ini akan berdampak besar pada efektivitas kerja Komnas HAM. Secara keseluruhan, anggaran Komnas HAM untuk 2025 dipangkas sekitar Rp41 miliar dari pagu sebelumnya yang sebesar Rp112,8 miliar, dengan sebagian besar pemangkasan terjadi pada sektor belanja modal. Meskipun anggaran untuk belanja pegawai tidak mengalami pemotongan,
Atnike menyebutkan bahwa anggaran untuk belanja modal terpaksa dipangkas karena adanya renovasi kantor yang sedang berlangsung. Hal ini disebabkan oleh kondisi gedung yang membutuhkan perbaikan agar tidak rusak lebih lanjut.
Di sisi lain, Komnas Perempuan juga mengalami pemangkasan anggaran yang cukup signifikan. Dari pagu anggaran sebesar Rp47 miliar pada 2025, sekitar Rp18,3 miliar dipangkas.
Ketua Komnas Perempuan, Andry Yentriyani, menyatakan bahwa pemangkasan ini akan berdampak besar pada penanganan aduan yang diperkirakan berkurang sekitar 75 persen.
Selain itu, pemangkasan juga berimbas pada pengurangan perjalanan dinas lebih dari 50 persen. Andry mengungkapkan bahwa akibat pemangkasan ini, Komnas Perempuan tidak dapat menyelenggarakan akomodasi yang layak untuk organisasi inklusi dan melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan dalam Undang-Undang KIA (Kesejahteraan Ibu dan Anak).
Kedua lembaga ini menegaskan pentingnya perhatian pemerintah terhadap masalah anggaran yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas penegakan HAM dan perlindungan terhadap perempuan, serta mendesak agar anggaran yang dibutuhkan dapat dipenuhi demi memastikan keberlanjutan pelaksanaan fungsi-fungsi vital yang mereka jalankan.(*/edi)