Trimulyo Bahas Peraturan Desa

Arius PEKON Trimulyo Kecamatan Gedungsurian Kabupaten Lampung Barat gelar musdes pembahasan peraturan desa, kemarin. Foto Rinto --

GEDUNGSURIAN - Dalam rangka meningkatkan kapasitas kerja pemerintahan pekon sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Baik aparat pekon maupun Lembaga Hipun Pekon (LHP).

Kamis 4 Januari 2024, Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat menggelar musyawarah desa (musdes) prihal penetapan peraturan desa (perdes).

Musdes awal tahun 2024, tersebut dengan pembahasan tentang penerbitan Peraturan Desa (Perdes) untuk pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan. 

Dikemukakan Penjabat (Pj) Peratin Trimulyo Buchori, S.P., materi musdes seputar pembuatan perdes tersebut, sebagai tindak lanjut dari dua wacana olehnya pada Tahun 2023 kemarin tentang penerbitan perdes inisiatif LHP, dan perdes pemerintah pekon.  

Atas dasar wacana itu saat ini proses lanjutannya dilaksanakan pembahasan dan pembentukan tim untuk seterusnya di laksanakan paripurnakan, begitu juga sebaliknya perdes yang di susun pemerintah pekon juga akan di sodorkan kepada LHP untuk dilakukan pembahasan, yang juga akan diparipurnakan.

Disampaikan Buchori, selama ini dalam penetapan perdes cenderung diterbitkan oleh pemerintah pekon, sementara secara tupoksi dalam hal tersebut yang memiliki kewenangan penuhi adalah LHP selaku lembaga perwakilan masyarakat. 

Sehingga dengan wacana 2023 dan dilaksanakan tahun ini maka peran masing -  masing baik aparat pekon maupun LHP betul-betul berjalan maksimal dan dalam satu tahunnya LHP mampu menekurkan banyak perdes. 

Sehingga kesan LHP yang selama ini hanya bertugas tanda tangan tidak ada lagi, melainkan berjalan sesuai tupoksi dimaksud. Dan dalam penyusunan perdes semakin produktif. 

Dalam wacana tersebut Buchori baik LHP maupun Pemerintah Pekon berkaitan dengan penyusunan perdes hingga pengesahan akan dibekali biaya. Sehingga tidak menjadi beban apalagi mengurangi penghasilan tetap (siltab).  (rinto/haris) 

Tag
Share