KPK Periksa Dua Mantan Direktur Utama Pertamina Terkait Kasus Korupsi Gas PGN

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN dan PT IAE, Selasa 18 Februari 2025 kemarin.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua mantan Direktur Utama PT Pertamina, Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan transaksi jual beli gas antara PT PGN (Persero) dan PT IAE. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut peran mereka dalam perkara yang tengah diselidiki oleh KPK.

Dwi Soetjipto menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina pada periode 2014 hingga 2017, sedangkan Elia Massa Manik memimpin perusahaan energi negara tersebut pada tahun 2017 hingga 2018. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih pada Selasa, 18 Februari 2025.

Selain kedua mantan Dirut Pertamina, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sama. Di antaranya adalah Edwin Hidayat Abdullah, yang menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina pada periode 2016 hingga 2018, serta Fajar Harry Sampurno, yang menjabat sebagai Komisaris PT PGN dalam periode yang sama.

Pada Senin, 10 Februari 2025, KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Rini selesai memberikan keterangan sekitar pukul 15.15 WIB di Gedung KPK, Jakarta.

"Sambil ngobrol-ngobrol sambil makan siang," ujar Rini Soemarno, yang enggan memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai materi pemeriksaannya. Namun, ia menyebutkan bahwa dirinya dimintai informasi terkait pejabat-pejabat di lingkup PGN pada masa lalu.

"Saya diminta konfirmasi soal beberapa nama, seperti siapa saja yang menjabat sebagai direktur utama. Ada yang masih saya ingat, ada juga yang sudah lupa karena sudah lebih dari sepuluh tahun," tambahnya.

Rini juga menyampaikan bahwa salah satu pertanyaan yang diajukan terkait dengan proses akuisisi PT PGN oleh PT Pertamina. Ia menegaskan bahwa akuisisi tersebut merupakan bagian dari program pemerintah yang sudah direncanakan sebelumnya.

"Kami melaksanakan program pemerintah yang memang dirancang untuk PGN diakuisisi oleh Pertamina," ujarnya.

KPK sendiri sedang mendalami dugaan kerugian negara yang disebabkan oleh transaksi jual beli gas yang dilakukan oleh PT PGN dan PT IAE. Berdasarkan penyelidikan awal, KPK mencurigai bahwa transaksi ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan