Pemkot Pekanbaru Terapkan Tarif Parkir Baru untuk Kendaraan Roda Dua dan Empat
ILUSTRASI: Dengan tarif parkir baru, Pemkot Pekanbaru berupaya meningkatkan pengelolaan parkir dan memastikan transparansi biaya--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan kebijakan baru terkait tarif parkir kendaraan di tepi jalan umum pada Kamis, 20 Februari 2025.
Dalam aturan ini, tarif parkir untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000, sedangkan roda empat dikenakan biaya Rp2.000 setiap kali parkir.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan retribusi parkir di kota.
Penyesuaian tarif ini didasarkan pada Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Aturan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap sistem parkir yang sudah berjalan serta sebagai respon terhadap masukan masyarakat dan pemilik kendaraan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, menyampaikan bahwa aturan ini berlaku untuk semua kendaraan yang menggunakan parkir tepi jalan.
Dalam kebijakan baru ini, tarif kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 per sekali parkir, roda empat dikenakan Rp2.000, dan roda enam dipatok Rp6.000.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, pengelolaan parkir di Pekanbaru lebih tertata dan tidak memberatkan masyarakat.
Selain penyesuaian tarif, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan guna memastikan aturan ini berjalan dengan baik.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran atau tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan baru ini menggantikan kebijakan sebelumnya yang diatur dalam Perwako Nomor 41 Tahun 2022 dan Perwako Nomor 148 Tahun 2020, yang sebelumnya mengelola layanan parkir di bawah UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Pekanbaru.
Dengan adanya sistem yang lebih tertata, diharapkan layanan parkir di kota ini semakin optimal dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.(*)