Dewan Pengawas KPK: Peran, Syarat, dan Tugasnya

Ilustrasi Gedung KPK.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu elemen penting dalam struktur pengawasan lembaga antirasuah tersebut. Keberadaan Dewan Pengawas ini memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa KPK menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Latar Belakang dan Alasan Pembentukan Dewan Pengawas KPK
KPK dibentuk dengan tujuan utama untuk memberantas korupsi secara menyeluruh di Indonesia. Sebagai lembaga independen, KPK memiliki kewenangan yang sangat luas dalam hal penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara. Namun, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip check and balances (pengawasan antar lembaga negara) sangatlah penting, agar tidak ada lembaga negara yang beroperasi tanpa pengawasan eksternal.
Untuk itu, dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga, Dewan Pengawas KPK dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tepatnya dalam Pasal 21 ayat (1). Dewan Pengawas ini bertugas untuk mengawasi kinerja KPK agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan bahwa KPK tidak melampaui kewenangannya.
Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas KPK
Dewan Pengawas KPK memiliki tugas utama untuk mengawasi kinerja KPK dari segi pelaksanaan tugas, penggunaan wewenang, dan penerapan kebijakan yang ada. Beberapa tugas spesifik Dewan Pengawas KPK, antara lain:
-Mengawasi kebijakan dan tindakan KPK: Dewan Pengawas berperan untuk memastikan KPK bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Menilai kinerja Pimpinan KPK: Dewan ini juga memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja Pimpinan KPK serta memastikan bahwa lembaga ini menjalankan fungsinya dengan transparan dan akuntabel.
-Penyampaian laporan: Dewan Pengawas bertanggung jawab untuk memberikan laporan hasil pengawasan kepada publik dan lembaga negara terkait.
Syarat Menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK
Untuk menjadi anggota Dewan Pengawas KPK, seseorang harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditentukan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 37D. Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain:
-Warga negara Indonesia yang memiliki komitmen terhadap NKRI.
-Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mematuhi ajaran agama yang dianut.
-Sehat jasmani dan rohani, serta mampu menjalankan tugas dengan baik.
-Memiliki integritas moral yang tinggi dan dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
-Berperilaku baik, tanpa terlibat dalam tindak pidana yang dapat merusak reputasi lembaga.
-Tidak pernah dipidana penjara dalam perkara yang diancam pidana minimal 5 tahun.
-Berusia minimal 55 tahun saat mencalonkan diri.
-Pendidikan minimal S-1 atau setara dengan gelar sarjana.
-Tidak terafiliasi dengan partai politik dan tidak memiliki hubungan dengan jabatan politik.
-Bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan selama menjabat.
-Tidak menjalankan profesi lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugasnya sebagai anggota Dewan Pengawas.
-Wajib mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat, sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga transparansi.
Dewan Pengawas KPK merupakan elemen yang penting dalam sistem pengawasan eksternal lembaga antirasuah Indonesia. Dengan adanya Dewan Pengawas, diharapkan KPK dapat beroperasi dengan lebih transparan dan akuntabel, serta selalu berada dalam kerangka hukum yang berlaku. Proses seleksi anggota Dewan Pengawas yang ketat memastikan bahwa hanya individu yang berintegritas tinggi yang dapat memegang peran tersebut, guna mendukung keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)