Penahanan Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, Diperpanjang 40 Hari

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan menjadi tersangka.//Foto: Dok Kejagung.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memperpanjang masa penahanan Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait kasus suap yang melibatkan vonis bebas Ronald Tannur. Rudi, yang sebelumnya ditahan pada 14 Januari 2025, kini kembali diperpanjang penahanannya selama 40 hari, hingga penyidikan lebih lanjut selesai.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penahanan ini penting untuk kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung. "Penyidik memperpanjang penahanan Rudi karena pemeriksaan terhadapnya masih terus dilakukan," ujar Harli. Masa penahanan Rudi sebelumnya dijadwalkan berakhir pada awal Februari, namun kini diperpanjang hingga Maret 2025.

Rudi Suparmono Diduga Terlibat dalam Pemilihan Majelis Hakim untuk Kasus Ronald Tannur

Rudi Suparmono menjadi tersangka dalam skandal suap ini karena diduga turut terlibat dalam proses pemilihan majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur. Penyidik menemukan bahwa Rudi diduga menerima permintaan dari pengacara Tannur, Lisa Rahmat, untuk memilih hakim-hakim yang akan menangani kasus tersebut. Berdasarkan investigasi, Lisa Rahmat berupaya menjalin hubungan dengan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), yang kemudian menghubungi Rudi untuk mengatur pertemuan.

Pada Maret 2024, pertemuan antara Lisa Rahmat dan Rudi Suparmono berlangsung di ruang kerja Ketua PN Surabaya, di mana Lisa memastikan bahwa majelis hakim yang akan menangani kasus Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dalam pertemuan selanjutnya, Lisa meminta agar Erintuah Damanik ditunjuk sebagai ketua majelis hakim.

Pelanggaran Prosedur yang Mengarah pada Dugaan Korupsi

Menariknya, meskipun pelimpahan perkara Ronald Tannur ke PN Surabaya terjadi pada 22 Februari 2024, penunjukan majelis hakim baru dilakukan pada 5 Maret 2024—lebih dari 10 hari setelah pelimpahan perkara. Surat penetapan susunan majelis hakim itu ditandatangani oleh Rudi Suparmono selaku Ketua PN Surabaya pada saat itu.

Penyidik menganggap proses pemilihan majelis hakim yang dilakukan setelah pelimpahan perkara ini sebagai salah satu bukti adanya ketidakwajaran dalam prosedur hukum. Kejagung terus mendalami peran Rudi dan pihak terkait lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Masyarakat Meminta Proses Hukum Berjalan Transparan dan Adil

Kasus ini mengundang perhatian publik, karena selain menyangkut integritas lembaga peradilan, juga menyoroti potensi praktek suap yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Pemerintah diharapkan agar proses hukum berjalan dengan transparansi yang tinggi, guna memastikan bahwa para pelaku kejahatan hukum ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Dengan adanya perpanjangan penahanan ini, diharapkan kasus yang melibatkan mantan Ketua PN Surabaya ini segera menemukan titik terang dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba merusak sistem peradilan Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan