Ada Pelanggaran TSM, MK Diskualifikasi Paslon Pilbup Mahakam Ulu

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat memimpin Sidang MK. Foto : SS YouTube MK--

Radarlambar.bacakoran.co- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada serentak 2024.

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan, dengan tetap menggunakan daftar pemilih sebelumnya.  

Dalam amar putusan perkara yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, MK menyatakan bahwa Owena-Stanislaus terbukti melakukan kontrak politik dengan 28 ketua rukun tetangga (RT) dari 18 desa di lima kecamatan.

Kontrak tersebut mencakup janji pengalokasian anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung, program ketahanan keluarga, serta dana RT, yang dinilai sebagai bentuk pembelian suara atau vote buying.  

MK juga menilai bahwa pasangan Owena-Stanislaus melakukan pelanggaran kampanye dengan menghadiri acara pemerintahan yang dihadiri pejabat daerah, termasuk Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, yang merupakan orang tua Owena. Kehadiran mereka dalam kegiatan pemerintah dinilai memberikan keuntungan politik yang tidak adil.  

Atas dasar itu, MK menilai bahwa pasangan Owena-Stanislaus telah mencederai prinsip pemilihan umum yang demokratis dan harus didiskualifikasi dari Pilkada Mahakam Ulu 2024.

KPU diperintahkan untuk menggelar PSU tanpa mengikutsertakan pasangan tersebut, namun tetap membuka kesempatan bagi partai pengusung mereka untuk mengajukan pasangan calon baru.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan