Kendaraan Hilang di Tempat Parkir, Apakah Pengelola Bisa Dituntut?

Pemiliki bisa tuntut pengelola jika kendaraan hilang di tempat parkir.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Kasus kehilangan kendaraan di tempat parkir, baik di pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, maupun area umum lainnya, bukanlah hal yang jarang terjadi. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kehilangan tersebut dan apakah pengelola parkir bisa dituntut secara hukum. Banyak tempat parkir yang memasang tanda bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan, namun apakah hal ini benar-benar membebaskan mereka dari tanggung jawab?
Dasar Hukum Tanggung Jawab Pengelola Parkir
Secara hukum, hubungan antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir diatur sebagai perjanjian penitipan barang (deposito). Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menjelaskan hal ini dengan menyebutkan:
Penitipan barang terjadi bila seseorang menerima suatu barang dari orang lain dengan kewajiban untuk menyimpannya dan mengembalikannya dalam keadaan utuh.
Dengan kata lain, pengelola parkir memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawat kendaraan yang dititipkan, serta mengembalikannya dalam kondisi yang sama.
Selain itu, Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum juga berperan penting dalam hal ini:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.
Jika pengelola parkir lalai dalam menjaga kendaraan, sehingga kendaraan tersebut hilang atau rusak, pemilik kendaraan berhak menuntut ganti rugi sesuai dengan pasal ini.
Keputusan Hukum Terkait Tanggung Jawab Pengelola Parkir
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3415 K/Pdt/1998 menjadi salah satu acuan penting dalam hal ini. Putusan tersebut menegaskan bahwa hubungan antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir adalah perjanjian penitipan barang, yang mengharuskan pengelola parkir untuk bertanggung jawab jika terjadi kehilangan kendaraan.
Klausul "Kehilangan Tidak Ditanggung" Sahkah Secara Hukum?
Banyak tempat parkir yang mencantumkan tanda seperti "Kehilangan tidak ditanggung oleh pengelola parkir". Namun, klausul semacam ini tidak sepenuhnya membebaskan pengelola parkir dari tanggung jawab. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), tepatnya pada Pasal 18 ayat (1) huruf a, klausul yang mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen dapat dibatalkan jika terbukti tidak adil atau tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Langkah yang Bisa Diambil Pemilik Kendaraan
Jika kendaraan Anda hilang di tempat parkir, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
Laporkan ke Pengelola Parkir: Segera mintalah pertanggungjawaban kepada pengelola parkir sesuai dengan aturan yang ada di tempat tersebut.
Buat Laporan ke Polisi: Laporan kehilangan kendaraan harus segera dibuat untuk mendapatkan bukti resmi.
Simpan Bukti Parkir: Pastikan Anda menyimpan karcis parkir atau bukti lain yang menunjukkan bahwa kendaraan Anda benar-benar dititipkan.
Ajukan Gugatan Perdata: Jika pengelola parkir menolak bertanggung jawab, Anda dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Laporkan ke Badan Perlindungan Konsumen: Jika pengelola parkir bagian dari bisnis komersial, Anda bisa melaporkan kejadian tersebut ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Secara hukum, pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan yang terjadi di tempat parkir yang mereka kelola, kecuali dapat membuktikan bahwa kehilangan tersebut terjadi di luar kendali mereka (force majeure). Klausul seperti "kehilangan tidak ditanggung" tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum, karena hal itu bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen yang ada dalam hukum Indonesia.(*)