Sebelum Batas Waktu! Koperasi di Lampung Barat Diimbau Gelar RAT 2024

Kepala Diskopdag Lampung Barat Tri Umaryani--
BALIKBUKIT – Koperasi aktif yang ada di Kabupaten Lampung Barat yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2024 diminta segera menggelar RAT.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag), Tri Umaryani S.P. M.Si., mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ada koperasi yang belum menyelenggarakan RAT, yang merupakan kewajiban tahunan bagi setiap koperasi.
"Kami mengimbau agar koperasi segera melaksanakan RAT, karena ini adalah agenda penting untuk kepengurusan koperasi yang harus dipenuhi tepat waktu," tegas Tri Umaryani.
Tri Umaryani menjelaskan bahwa setiap koperasi di Kabupaten Lampung Barat diwajibkan menggelar RAT paling lambat enam bulan setelah tutup buku tahun sebelumnya. Surat pemberitahuan terkait pelaksanaan RAT sudah dikirimkan kepada pengurus koperasi yang ada di Kabupaten Lampung Barat, agar mereka dapat segera mengatur jadwal dan persiapan RAT.
Kata dia, untuk koperasi dengan anggota lebih dari 500 orang, RAT bisa dilaksanakan dengan sistem kelompok, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Tak hanya itu, untuk koperasi yang memiliki akses dan kemampuan teknologi yang memadai, mereka bisa menggelar RAT secara daring, melalui telekonferensi atau video konferensi. "Dengan teknologi ini, peserta RAT bisa hadir secara virtual, mendengar, melihat, serta berpartisipasi langsung dalam rapat. Hal ini tentu memudahkan koperasi yang memiliki anggota tersebar di berbagai lokasi," terang Tri Umaryani.
Sementara Bagi koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS) yang memiliki modal minimal Rp5.000.000.000 dalam satu tahun buku, diwajibkan untuk diaudit oleh Akuntan Publik terdaftar yang tidak dalam masa sanksi. Koperasi yang wajib diaudit ini harus segera melaporkan hasil RAT dalam waktu maksimal satu bulan setelah pelaksanaannya kepada Kementerian Koperasi dan Diskopdag Kabupaten Lampung Barat.
Lebih lanjut, Tri Umaryani menyoroti KSP/USP yang keanggotaan terindikasi bermasalah, seperti keanggotaan Open Loop berdasarkan hasil survei PT Surveyor Indonesia. Koperasi tersebut diimbau untuk segera memperbaiki tata kelola keanggotaannya sebelum RAT digelar. Hal ini penting agar tidak ada masalah di kemudian hari terkait pembagian hasil atau akuntabilitas koperasi terhadap anggotanya.
Tri Umaryani menegaskan bahwa RAT bukan hanya sekedar kewajiban, melainkan juga momen penting bagi pengurus koperasi untuk mempertanggungjawabkan segala kebijakan dan kinerja mereka selama satu tahun. Melalui RAT, anggota koperasi memiliki kesempatan untuk mengetahui dan mengevaluasi laporan keuangan, perkembangan usaha, serta rencana kedepan koperasi.
“RAT merupakan ajang transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menjaga hubungan yang harmonis antara pengurus dan anggota. Ini adalah bentuk tanggung jawab pengurus yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Dengan adanya RAT, lanjut dia, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, memperbaiki tata kelola, serta mempererat kepercayaan anggota terhadap pengurus koperasi. Selain itu, pelaksanaan RAT yang tepat waktu dan sesuai prosedur juga akan berdampak positif bagi perkembangan koperasi di masa depan.
“Koperasi-koperasi yang masih belum melaksanakan RAT diimbau segera melaksanakan rapat tersebut, guna memastikan kelancaran administrasi dan akuntabilitas yang sesuai dengan regulasi yang ada,” tandasnya. (lusiana)