Pemerintah Malaysia Deportasi 133 Pekerja Migran Indonesia Melalui Tanjungpinang

Ilustrasi 133 pekerja migran Indonesia yang di Deportasi Pemerintah Malaysia melalui Tanjungpinang.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Sebanyak 133 pekerja migran Indonesia (PMI) dipulangkan oleh pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang, pada Selasa 25 Februari 2025. Mereka adalah pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi, yang dipulangkan sebagai bagian dari upaya repatriasi oleh pemerintah Malaysia.



Ratusan pekerja migran tersebut terdiri dari 21 perempuan dan 112 laki-laki. Setelah tiba di pelabuhan, mereka langsung didata oleh petugas setempat sebelum dibawa menuju tempat penampungan sementara. Dari sana, mereka akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.



Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Muhammad Fachri, mengonfirmasi bahwa pemulangan ini merupakan bagian dari program repatriasi yang lebih besar. "Pemulangan hari ini merupakan bagian dari rencana pemulangan sekitar 7.200 pekerja migran Indonesia yang akan dilakukan secara bertahap selama dua tahun ke depan. Saat ini, pemulangan ini sudah memasuki tahap ketiga," ujar Fachri kepada wartawan.



Para pekerja migran yang dipulangkan ini akan menjalani proses pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut sebelum akhirnya dipulangkan ke kampung halaman mereka. Pemerintah Indonesia melalui KP2MI berkomitmen untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar dan aman bagi seluruh pekerja migran yang terlibat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan