Jabatan Plt Camat-Kabag Ditempati Nama Baru

Kabid Pengembangan Pegawai BKPSDM Pesisir Barat, Ketut Satriye.--
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melakukan penyegaran terhadap sejumlah jabatan eselon III di lingkungan Pemkab Pesbar. Pergantian itu mencakup beberapa posisi pelaksana tugas (Plt) pada instansi yang hingga kini belum memiliki pejabat definitif.
Kabid Pengembangan Pegawai, Ketut Satriye, mendampingi Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.Km., mengatakan pergantian posisi itu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan.
“Terdapat empat camat, dua sekretaris, dan lima kepala bagian yang mengalami perubahan pejabat Plt. Semuanya diisi oleh nama baru untuk menggantikan pejabat Plt sebelumnya,” kata dia.
Dijelaskannya, jabatan camat seperti plt. Camat Pesisir Tengah Joni Nasbar, Plt. Camat Karyapenggawa, Meida Siswati, Plt. Camat Way Krui Afriyansyah, dan Plt. Camat Pesisir Utara, Nurohmad, jabatan sekretaris, Plt. Sekretaris Bappelitbangda Dyka Feriansyah, dan Plt. Sekretaris BKPSDM Eko Priyanto.
“Kemudian, Kepala Bagian seperti pada Plt. Kabag Protokol Isnaeni Aditia Marvan, Plt. Kabag Umum Ronald, Plt. Kabag Sumber Daya Alam Antoni Wijaya, Plt. Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Broto Sisworo dan Plt. Kabag Kesra Arfi Julizar,” jelasnya.
Menurutnya, perubahan struktur jabatan bisa saja langsung dilakukan karena jabatan yang diisi masih berstatus Plt, sehingga pimpinan memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang akan mengisi posisi tersebut.
“Pengisian kekosongan jabatan oleh pimpinan bisa saja dilakukan, apalagi penunjukan yang dilakukan masih untuk Plt dan belum pejabat defenitif,” terangnya.
Sementara itu, Disinggung terkait pelaksanaan rotasi dan mutasi pada jabatan eselon III yang banyak mengalami kekosongan, hingga kini belum bisa dipastikan kapan akan dilaksanakan, karena harus melalui persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.
“Sebelum menjabat selama enam bulan, kepala daerah terpilih dilarang untuk melakukan rotasi dan mutasi jabatan, mulai dari Eselon II hingga Eselon IV, tapi jika ada persetujuan tertulus dari Mendagri maka upaya itu bisa saja dilakukan,” pungkasnya. *