Politikus Nasdem Ahmad Ali Dipanggil KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Tambang Batu Bara

Ahmad Ali Politikus NasDem.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali, pada Kamis, 27 Februari 2025, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi perizinan tambang batu bara yang melibatkan Rita Widyasari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).


Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengkonfirmasi pemanggilan itu dan menyatakan, penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saksi berinisial AA pada hari ini, Kamis, 27 Februari 2025, dalam rangka penyidikan perkara korupsi dengan tersangka RW.


Kasus ini sebelumnya telah menarik perhatian publik setelah KPK menggeledah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, pada Rabu, 26 Februari 2025. Selain itu, rumah Ahmad Ali juga telah digeledah dalam proses penyelidikan yang sama. KPK menemukan adanya keterkaitan antara Japto Soerjosoemarno, Ahmad Ali, dan Rita Widyasari dalam kasus dugaan gratifikasi perizinan tambang batu bara.


Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa selama masa kepemimpinan Rita Widyasari sebagai Bupati Kukar, lebih dari 100 izin pertambangan dikeluarkan, dengan dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan pembayaran sebesar USD 3,5 hingga USD 5 per metrik ton batu bara. Dana tersebut diduga diberikan oleh perusahaan yang terlibat hingga tahap eksplorasi selesai, menghasilkan jumlah uang yang signifikan, mencapai jutaan dolar.


Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menelusuri aliran dana gratifikasi ini untuk mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan temuan sementara, uang tersebut diduga dialirkan melalui PT BKS ke salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur. KPK juga telah menggeledah rumah yang diduga menjadi tempat aliran dana dan menemukan berbagai dokumen serta keterangan saksi yang mengarah pada dugaan keterlibatan beberapa pihak, termasuk Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali.


Pada 4 Februari 2025, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ahmad Ali di Jakarta Barat, dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang totalnya mencapai Rp 3,49 miliar. Selain itu, sejumlah barang mewah seperti tas dan jam tangan bermerek, serta dokumen elektronik juga disita. Pada hari yang sama, rumah Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan, juga digeledah, dan KPK menemukan uang tunai senilai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing, bersama dengan sejumlah kendaraan mewah dan barang bukti elektronik lainnya.


Tessa Mahardhika menyatakan bahwa berbagai barang yang disita ini diduga memiliki hubungan erat dengan kasus yang melibatkan Rita Widyasari, sehingga penyitaan dilakukan untuk mendalami lebih lanjut aliran dana yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.


Dengan pemanggilan Ahmad Ali sebagai saksi, KPK berharap dapat memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai dugaan gratifikasi dan keterlibatan berbagai pihak dalam praktik korupsi yang sedang diselidiki. Penyidikan ini terus berjalan, dengan KPK mengedepankan metode "follow the money" untuk mengungkap aliran dana yang lebih dalam.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan