Polisi Sebut Mobil Lewat Bahu Jalan Tol Pangkas Waktu Nyaris 25 Menit

Sebelumnya perjalanan dari Tol Dalam Kota mulai Semanggi KM7 hingga Interchange Cawang menempuh 40 menit, namun setelah kebijakan ini menjadi 16 menit. Foto-Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Polda Metro Jaya mengklaim bahwa kebijakan penggunaan bahu jalan di Tol Dalam Kota untuk mengurai kemacetan terbukti cukup efektif.
Sejak 24 Februari 2025, kendaraan diizinkan melintas di bahu jalan pada pukul 18.00 hingga 20.00 WIB, khususnya di ruas Semanggi (KM7) hingga Interchange Cawang. Kebijakan ini dijadwalkan berlangsung hingga 28 Februari 2025.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sebelum kebijakan ini diterapkan, perjalanan dari KM7 ke Interchange Cawang membutuhkan waktu sekitar 40 menit. Dengan adanya diskresi penggunaan bahu jalan, waktu tempuh berkurang menjadi sekitar 16 menit, atau lebih cepat 24 menit dari sebelumnya.
Titik utama penerapan kebijakan ini adalah di KM7, yang menjadi lokasi paling terdampak akibat lonjakan volume kendaraan.
Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Petugas di lapangan terus memantau penggunaan bahu jalan agar tidak menimbulkan risiko bagi pengguna jalan lainnya.
Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, serta kendaraan VVIP tetap mendapat prioritas dalam melintas.
Regulasi Penggunaan Bahu Jalan Tol
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahu jalan seharusnya hanya digunakan dalam kondisi darurat dan bukan sebagai jalur tambahan bagi kendaraan reguler. Aturan ini mengatur bahwa bahu jalan diperuntukkan bagi kendaraan yang mengalami keadaan darurat atau bagi kendaraan prioritas yang sedang bertugas.
Kebijakan yang mengizinkan kendaraan melintas di bahu jalan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pakar transportasi, terutama terkait aspek keselamatan. Ada risiko bahwa kendaraan yang seharusnya mendapat akses prioritas, seperti ambulans dan pemadam kebakaran, mengalami hambatan saat melintas.
Sejauh ini, kebijakan penggunaan bahu jalan di Tol Dalam Kota masih bersifat sementara dan belum diterapkan di ruas tol lainnya. Evaluasi akan terus dilakukan untuk menilai efektivitasnya dalam mengatasi kemacetan tanpa mengorbankan aspek keselamatan di jalan raya.(*)