MA Tolak Kasasi SYL, Bui 12 Tahun Penjara Tetap Berlaku

--

Radarlambar.bacakoran.co - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Dengan putusan ini, hukuman yang dijatuhkan kepada SYL tetap 12 tahun penjara, sebagaimana vonis yang diputuskan di tingkat banding.

Berdasarkan putusan yang tercantum dalam situs resmi MA, permohonan kasasi SYL ditolak dengan perbaikan pada redaksi pembebanan uang pengganti. SYL tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar serta USD30.000.

Permohonan kasasi ini diajukan pada 28 Oktober 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara 1081 K/PID.SUS/2025 pada 30 Januari 2025. Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.

Sebelumnya, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Hukuman ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya hanya memberikan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Selain pidana penjara, putusan banding juga mengakomodasi tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menetapkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp44,26 miliar serta USD30.000 subsider lima tahun penjara. Besaran uang pengganti ini meningkat drastis dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor yang hanya menetapkan jumlah Rp14,14 miliar dan USD30.000 subsider dua tahun penjara.

Keputusan MA yang menolak kasasi SYL menutup peluang bagi mantan Menteri Pertanian tersebut untuk mengurangi masa hukumannya. Dengan demikian, SYL harus menjalani hukuman yang telah ditetapkan di tingkat banding, termasuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan dalam putusan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan