Pemkab Jember Hanya Bisa Membayar Gaji ASN Selama 8 Bulan di 2025

ILUSTRASI - Foto Freepik--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengalami kekurangan dana untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Berdasarkan alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, hanya cukup untuk menggaji ASN selama delapan bulan.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, menjelaskan bahwa terdapat kekurangan dana sebesar Rp 33 miliar hingga Rp 35 miliar yang perlu dipenuhi untuk mencakup gaji ASN selama satu tahun penuh.
“Kami tidak bermaksud untuk menyalahkan pemerintah sebelumnya, tetapi kami akan berusaha agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” ungkap Fawait pada Jumat (28/2/2025).
Untuk menutupi kekurangan anggaran ini, Fawait menekankan bahwa dana tersebut harus dipenuhi melalui perubahan APBD 2025.
Jika ruang fiskal tidak mencukupi, ia akan melakukan efisiensi pada pos-pos anggaran yang dianggap tidak terlalu penting, seperti perjalanan dinas, agar dapat dialihkan untuk pembayaran gaji pegawai dan guru ASN.
Defisit anggaran ini juga mempengaruhi penundaan penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk ribuan tenaga honorer yang telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I. Fawait mengatakan bahwa OPD sempat menunda penerbitan SK karena kekurangan dana.
"Saya langsung menghubungi OPD terkait agar draf SK segera disiapkan, meskipun saat itu saya sedang berada di Akmil Magelang untuk acara retret," kata Fawait. (*)