Zakat Fitrah: Beras atau Uang? Perspektif Fikih dan Pendekatan Fleksibel

Niat zakat fitrah bisa dimaksudkan untuk diri sendiri, anggota keluarga, maupun orang lain.//Foto:Freepik.--
Perdebatan mengenai zakat fitrah dalam bentuk beras atau uang mencerminkan kekayaan khazanah fikih Islam. Mazhab Syafi'i mewajibkan makanan pokok, sementara mazhab Hanafi membolehkan uang. Pendapat fleksibel dari Gus Baha dan PBNU menekankan pentingnya kemaslahatan penerima zakat.
Dalam praktiknya, umat Islam memiliki beberapa pilihan:
Mengikuti mazhab Syafi'i dengan memberikan beras sesuai takaran.
Membayar zakat fitrah dalam bentuk uang sesuai pandangan mazhab Hanafi dan keputusan PBNU.
Menggabungkan keduanya, yaitu memberikan beras dan menambahkan uang sebagai sedekah tambahan.
Dengan memahami berbagai sudut pandang ini, umat Islam dapat menjalankan kewajiban zakat fitrah secara bijak dan sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga esensi berbagi kebahagiaan di hari raya dapat terwujud secara optimal tanpa mengabaikan prinsip syariat Islam.(*)