Ada 21 dari 54 Tidak Aktif, Bagi Pelaku Usaha Menolak Tapping Box Bakal Disanksi

Ilustrasi Tapping Box-----
BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah memasang 54 unit Tapping Box di berbagai hotel, rumah makan, dan warung yang ada di wilayah kabupaten setempat.
Namun, meskipun tujuan dari pemasangan alat ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak yang lebih transparan dan akurat, ternyata masih ada 21 unit yang tidak berfungsi dengan baik atau bahkan tidak aktif sama sekali. Hal ini disebabkan oleh penolakan dari pemilik usaha yang khawatir usahanya akan terpengaruh, bahkan sepi pengunjung.
Kepala Bapenda Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., mengungkapkan bahwa dari total 54 unit Tapping Box yang dipasang, hanya 22 unit yang benar-benar aktif. Sebanyak 11 unit lainnya berfungsi kurang optimal, sementara 21 unit lagi tidak digunakan oleh pemilik usaha. "Kami telah memberikan dua kali surat teguran kepada pemilik usaha yang tidak memfungsikan alat tersebut," tegas Daman, Minggu (2/3/2025).
Alasan utama di balik tidak aktifnya Tapping Box ini, menurut Daman, adalah kekhawatiran dari pemilik usaha hotel, rumah makan, dan warung yang takut usaha mereka akan kehilangan pelanggan.
Mereka merasa bahwa pemasangan alat tersebut akan mempengaruhi penurunan jumlah pengunjung, apalagi karena di beberapa tempat lain alat tersebut tidak dipasang. "Ada kecemburuan di kalangan pemilik usaha, karena ada tempat lain yang tidak dipasang alat ini, sementara di tempat mereka dipasang," kata Daman.
Namun, Daman menegaskan bahwa penggunaan Tapping Box adalah bagian dari kewajiban untuk memastikan pajak yang dibayar oleh setiap pelaku usaha dihitung dengan benar. Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas daerah.
"Kami sudah memberikan kesempatan dengan dua kali surat teguran, dan kami juga telah melakukan mediasi dengan pemilik usaha. Jika tidak ada respons dari mereka, kami akan memberikan teguran ketiga dan akan memasang benner di lokasi usaha mereka," tegasnya.
Tapping Box sendiri merupakan alat yang dipasang untuk mencatat transaksi pajak secara otomatis dan transparan. Alat ini diharapkan dapat mengurangi kemungkinan penyimpangan atau ketidakakuratan dalam laporan pajak yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Dengan begitu, pajak yang diterima pemerintah akan lebih optimal, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan daerah dan digunakan untuk pembangunan di Lampung Barat.
Daman menjelaskan bahwa keterbatasan jumlah alat Tapping Box menjadi kendala dalam pemasangan alat ini di seluruh hotel, rumah makan, dan warung yang ada di Lampung Barat. Oleh karena itu, pemasangan Tapping Box akan dilakukan secara bertahap, khususnya di wilayah seperti Balikbukit.
"Tahun ini, kami akan melanjutkan pendataan dan pemasangan alat ini secara lebih merata," ujar Daman.
Bapenda Lampung Barat menekankan pentingnya pemahaman bagi pelaku usaha bahwa penggunaan Tapping Box merupakan bagian dari kewajiban perpajakan yang mendukung pembangunan daerah.
"Kami berharap semua pelaku usaha dapat memahami pentingnya alat ini, dan kami mengimbau mereka untuk segera memfungsikan Tapping Box sesuai dengan aturan yang ada," kata Daman.
"Jika sampai teguran ketiga tidak direspons, maka tindakan lebih lanjut akan diambil,” sambungnya.