Pencairan Tunggu Instruksi Pusat, Pemkab Pesbar Siapkan Anggaran THR bagi ASN

Mizar Diyanto, S.E., M.P., (Kepala BPKAD Pesbar)--
PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan kesiapan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 serta gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tersebut.
Kepala BPKAD Pesbar, Mizar Diyanto, S.E., M.P., mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan para pegawainya, terutama menjelang hari raya maupun sebagai dukungan tambahan dalam tahun anggaran berjalan. Anggaran untuk kedua jenis gaji tambahan tersebut telah disiapkan dalam tahun anggaran 2025.
“Mekanisme penganggaran THR dan gaji ke-13 telah diintegrasikan dalam alokasi anggaran gaji secara keseluruhan, sehingga tidak dibuat dalam pos khusus,” katanya.
Dikatakannya, untuk gaji ke-13 dan ke-14 memang sudah dianggarkan sejak awal dalam struktur anggaran tahun ini. Pengalokasiannya menyatu dengan anggaran gaji secara umum, sehingga tidak ada jumlah spesifik yang dipisahkan hanya untuk gaji ke-13 dan ke-14. Namun, yang pasti besarannya tetap mengacu pada komponen gaji pokok yang diterima oleh masing-masing pegawai setiap bulan. Artinya, nominal THR atau gaji ke-14 akan sama dengan besaran gaji bulanan ASN dan PPPK.
“Komponen yang masuk dalam perhitungan THR mencakup berbagai tunjangan yang biasa diterima pegawai, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan lain sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Karena itu, kata dia, besaran THR atau gaji ke-14 ini tidak berbeda dari gaji yang diterima setiap bulan. Setiap pegawai akan mendapatkan hak mereka berdasarkan komponen gaji yang sudah ditentukan, termasuk tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji pokok. Mengenai pencairan, Pemkab Pesbar masih menunggu instruksi resmi dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Keputusan mengenai waktu pencairan dan mekanisme penyaluran akan mengikuti kebijakan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat. Kita tetap mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Biasanya, masih kata dia, pencairan THR dilakukan menjelang hari raya, dan kemungkinan besar akan mulai disalurkan pada pertengahan atau akhir Maret 2025. Namun, untuk memastikan hal tersebut, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kemenkeu maupun kementerian terkait lainnya. Pemberian gaji ke-13 sendiri umumnya bertujuan untuk membantu kebutuhan pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru bagi anak-anak mereka.
“Sementara itu, THR diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri untuk mendukung kebutuhan pegawai dalam merayakan hari besar keagamaan,” pungkasnya. *