Polsek Pesisir Tengah Amankan Tiga Pelaku Pembobol Rumah

DIAMANKAN : Polsek Pesisir Tengah mengamankan tiga pelaku pencurian di Pekon Rawaa. Foto Dok --

PESISIR TENGAH – Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat (Pesbar), Kamis 27 Februari 2025 yang lalu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah yang terjadi pada Sabtu, 15 Januari 2025.

Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra, S. Ik., M.H., melalui Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Hadly Nasution, mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika pelapor atas nama Arianto (53) pergi ke kebun untuk memanen sayuran.

Dijelaskannya, setibanya kembali di rumah sekitar pukul 17.30 WIB, pelapor mendapati beberapa barang berharga miliknya telah hilang, termasuk tabung gas 3 kg, senapan angin, beras 10 kg, handphone Redmi Note 8, dan dompet berisi uang tunai Rp1.200.000.

Dijelaskannya, pelapor kemudian menyadari bahwa papan kayu dapur rumahnya telah dirusak, yang diduga menjadi akses pelaku untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil harta benda yang ada di dalam rumah tersebut.

“Kerugian yang dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp4.550.000. Kemudian, berdasarkan laporan tersebut, Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Ditambahkannya, Kamis, 27 Februari 2025, Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah mendapat informasi bahwa dua pelaku berada di rumah salah satu pelaku di Pekon Way Napal, Kecamatan Krui Selatan.

“Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah bersama dengan Tekab 308 Polres Pesisir Barat, langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni WHD (22) dan EE (16),” terangnya.

Lalu, berdasarkan hasil interogasi mengungkap bahwa keduanya dibantu oleh rekan mereka, YSV(16), yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut. Ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan berikut dengan barang bukti.

“Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 363 ayat (1), berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan dengan sanksi pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan