Jumlah Parpol Penerima Hibah Tidak Berubah

Lisa Kustina Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas--

PESISIR TENGAH – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat jumlah partai politik (Parpol) penerima hibah di Kabaupaten setempat pada tahun 2025 tidak mengalami perubahan.

Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Lisa Kustina, mendampingi Kaban Kesbangpol Pesbar, Syahrial Abadi, S. Sos., mengatakan, jumlah Parpol penerima dana hibah jumlahnya tetap sembilan tidak ada perubahan jumlah dari tahun-tahun sebelumnya.

“Hanya saja ada perubahan data parpol penerima, terdapat dua Parpol baru yang menerima dana hibah tahun 2025 dan dua parpol tidak lagi masuk dalam penerima dana hibah tersbeut,” kata dia.

Dijelaskannya, dua Parpol baru itu seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sedangkan dua parpol lainnya yang tidak termasuk penerima dana hibah adalah Partai Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB).

“Dalam menentukan Parpol penerima dana hibah tersebut, Parpol harus menempatkan wakilnya pada kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sehingga jika tidak ada wakil di DPRD maka Parpol tidak lagi mendapatkan dana hibah,” jelasnya.

Menurutnya, dalam menyalurkan dana hibah ke Parpol tersbeutm Pemkab Pesbar telah menyiapkan anggaran hingga Rp382.186.660, yang akan di terima sembilan Parpol sesuai dengan jumlah suara sah dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 lalu.

Jumlah suara Parpol seperti, Partai Nasdem dengan perolehan suara 21.176, PDI Perjuangan 16.680 suara, PPP 13.682 suara, PKB 9.420 suara, Partai Golkar 8.199 suara, PAN 7.252 suara, Partai Gerindra 5.524 suara, Partai Demokrat 5.061 suara dan PKS 4.220 suara. Setiap satu suara akan dikalikan dengan Rp4.19.

“Dengan perolehan suara itu, partai Nasdem menerima dana sebesar Rp88.727.440, PDI Perjuangan Rp69.889.200, PPP Rp57.327.580, PKB Rp39.469.800, Partai Golkar Rp34.353.810, PAN Rp30.385.880, Partai Gerindra Rp23.145.560, Partai Demokrat Rp21.205.590 dan PKS Rp17.681.800,” ujarnya

Sementara itu, terkait pelaksanaan penyaluran dana hibah Parpol tersebut, kemungkinan akan mulai dilaksanakan setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai dilaksanakan.

“Sekarang belum ada persiapan untuk penyaluran dana hibah Parpol itu, kemungkinan prosesnya akan mulai kami laksanakan setelah semua proses pemeriksaan oleh BPK selesai,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan