Penerbitan Akta Perkawinan di Pesbar Kembali Meningkat

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pesisir Barat Medi Nofrianto.--

PESISIR TENGAH - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat ada  peningkatan jumlah akta perkawinan di wilayah Negeri Para Saibatin dan Ulama. Kenaikan itu terjadi pada pencatatan akta perkawinan baik bagi penduduk beragama Islam maupun non-Muslim yang tersebar di 11 kecamatan se-Kabupaten setempat.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Medi Nofrianto, S.E., M.M., mendampingi Kepala Disdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos., M.Sc., mengatakan, peningkatan itu menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan semakin meningkat, seiring dengan upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan akses bagi pasangan yang ingin mencatatkan pernikahannya secara resmi.

“Jumlah akta kawin yang tercatat mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Hingga Januari 2025, jumlah pencatatan akta kawin bagi penduduk beragama Islam di Kabupaten Pesbar telah mencapai 27.470 orang,” katanya, Rabu 5 Maret 2025.

Dikatakannya, angka itu terus mengalami pertumbuhan setiap tahun, mengingat mayoritas penduduk di Kabupaten Pesbar beragama Islam. Sehingga pencatatan akta nikah yang terdata sebagian besar berasal dari penduduk beragama Islam. Pencatatan itu sangat penting untuk memastikan legalitas pernikahan serta hak-hak administratif bagi pasangan suami istri, termasuk dalam pengurusan dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

“Sementara itu, pencatatan akta kawin bagi pemeluk agama lainnya di Kabupaten Pesbar juga terus berjalan,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang ada, tercatat sebanyak 90 orang beragama Kristen telah memiliki akta kawin, diikuti oleh 26 orang beragama Katolik, serta 455 orang penganut Hindu. Selain itu, pencatatan juga dilakukan bagi dua warga yang beragama Buddha. Meskipun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan pemeluk agama Islam, pencatatan perkawinan bagi warga non-Muslim tetap menjadi perhatian utama Disdukcapil agar setiap warga negara memiliki dokumen resmi yang sah.

“Disdukcapil Pesbar terus mengoptimalkan pelayanan pencatatan perkawinan bagi seluruh penduduk tanpa terkecuali. Kita berharap proses pencatatan ini dapat berjalan lancar tanpa kendala, sehingga seluruh pasangan yang telah menikah dapat tercatat secara resmi di Disdukcapil Pesbar,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan