Tom Lembong Siap Ungkap Fakta di Sidang Perdana Kasus Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.//Foto: dok/net.--
Sebelumnya, Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, majelis hakim menolak gugatan tersebut, yang berarti penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dinyatakan sah dan sesuai hukum.
Penyidik menduga perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 578 miliar. Atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang kasus impor gula ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta penting terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.(*)