KPK Panggil Eks Pejabat Pajak Mohamad Haniv Terkait Dugaan Gratifikasi

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Mohamad Haniv (MH), pada Jumat 7 Maret 2025 kemarin. Pemanggilan ini terkait penyidikan dugaan gratifikasi yang melibatkan Haniv selama menjabat di lingkungan Ditjen Pajak.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat 7 Maret 2025 kemarin mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MH.

Mohamad Haniv diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Banten pada periode 2011-2015 dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015-2018. Selama masa jabatannya, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi yang berkaitan dengan posisinya, termasuk untuk mendukung bisnis anaknya di bidang fashion.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa Haniv diduga memanfaatkan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi dan bisnis anaknya yang berinisial FP. FP diketahui memiliki merek fashion pria bernama "FH Pour Homme by Febby Haniv" yang berbasis di Victoria Residence, Karawaci, sejak tahun 2015.

Menurut Asep, Haniv mengirimkan email kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 (YD) pada 5 Desember 2016. Dalam email tersebut, Haniv meminta bantuan mencarikan sponsor untuk acara fashion show FH Pour Homme by Febby Haniv yang digelar pada 13 Desember 2016.

"Isi email tersebut meminta dicarikan sponsor dari dua atau tiga perusahaan yang memiliki hubungan dekat," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 25 Februari 2025 yang lalu.

Berdasarkan penyelidikan, KPK menemukan aliran dana sebesar Rp 804 juta yang terkait dengan acara fashion show tersebut. Dari jumlah tersebut, Rp 387 juta berasal dari perusahaan atau individu yang menjadi wajib pajak di Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, sementara Rp417 juta berasal dari pihak di luar lingkungan tersebut.

"Perusahaan yang memberikan sponsorship menyatakan tidak memperoleh keuntungan dari partisipasi dalam acara tersebut," tambah Asep.

Selain gratifikasi untuk acara fashion show, KPK juga mencium adanya penerimaan gratifikasi lainnya yang diterima oleh Haniv dalam bentuk valuta asing dan deposito. Total dugaan gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp21,5 miliar. Rinciannya meliputi Rp804 juta untuk acara fashion show, Rp6,6 miliar dalam bentuk valuta asing, dan Rp14 miliar yang ditempatkan dalam deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Atas perbuatannya, Mohamad Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia diduga menggunakan pengaruh jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui penerimaan gratifikasi.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan