Targetkan PAD Pajak Penerangan Jalan Rp7,920 M

1001--

BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat tahun ini menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak penerangan jalan sebesar Rp7,920 miliar. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu yang hanya Rp7,5 miliar (APBD murni tahun 2023).

“Pajak penerangan jalan merupakan penyumbang PAD tertinggi. Jadi tahun ini pada APBD murni kita targetkan sebesar Rp7,920 miliar, jadi ada penambahan sekitar Rp420 juta dibanding tahun lalu,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, kemarin.

Okmal mengungkapkan, tahun 2023 lalu pada APBD Perubahan untuk hasil pajak daerah dari sektor pajak penerangan jalan ditarget sebesar Rp7,618 miliar namun hingga akhir tahun terealisasi Rp7,650 miliar atau 100,46 persen. “Kita berharap  untuk tahun ini sumber PAD dari pajak penerangan jalan akan terealisasi sesuai dengan target pada APBD murni 2024,” harapnya

Setiap tahun, lanjut Okmal, target pajak penerangan jalan cenderung mengalami peningkatan walaupun tidak terlalu signifikan, hal itu dikarenakan objek pendapatan dari penerangan jalan tersebut cukup potensial, serta tingginya penerimaan dari sektor pajak penerangan jalan juga didasari karena pola pembayarannya yang langsung dibayar oleh wajib pajak saat menyetor tagihan listrik bulanan, sehingga langsung terdata oleh pihak PLN. 

”Setoran pajak penerangan jalan tersebut merupakan pungutan atas penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN. Karena pembayarannya yang sebulan sekali, maka realisasi penerimaan pajak penerangan jalan menghasilkan kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah,” tutupnya. (lusiana/haris)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan