Dedi Mulyadi Prihatin, Kerusakan Alam di Puncak Bogor Kian Parah

Dedi Mulyadi Prihatin, Kerusakan Alam di Puncak Bogor Kian Parah. Foto/net--
Radarlambar.bacakoran.co – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tak kuasa menahan kesedihan saat melihat langsung kondisi alam di kawasan Puncak Bogor yang mengalami kerusakan akibat alih fungsi lahan. Kerusakan tersebut terlihat jelas dengan adanya tanah yang terbelah dan longsor, diduga akibat proyek pembangunan ekowisata, termasuk jembatan gantung di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kondisi ini mencerminkan dampak buruk dari pembangunan yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan. Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem kini terancam akibat eksploitasi yang berlebihan. Melihat fenomena ini, Dedi Mulyadi mempertanyakan pihak yang memberikan izin terhadap proyek yang berpotensi merusak lingkungan tersebut.
Dalam kunjungan kerja itu, Dedi berdiskusi dengan sejumlah pejabat daerah yang hadir dalam kegiatan penyegelan lokasi pembangunan. Dari keterangan yang diperoleh, izin pembangunan proyek tersebut ternyata dikeluarkan oleh Bupati Bogor sebelumnya. Dedi pun segera meminta evaluasi terhadap perizinan yang telah diberikan dan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
Di tengah inspeksi, petugas dari KLH mendekat untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan yang telah berubah fungsi. Namun, perhatian utama tetap tertuju pada legalitas proyek di kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga keberlanjutannya. Pertanyaan besar muncul: mengapa kawasan yang memiliki status hutan lindung bisa mendapatkan izin pembangunan?
Selain Dedi Mulyadi, inspeksi ini juga melibatkan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan, serta Wakil Menteri LH Diaz Hendropriono. Mereka datang untuk mengevaluasi kondisi lahan kritis dan menindak perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar regulasi lingkungan.
Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Menteri KLH langsung memimpin penyegelan dan penghentian operasional sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar persetujuan lingkungan. Empat perusahaan menjadi sasaran utama penyegelan, dengan pemasangan segel serta papan peringatan di setiap lokasi. Langkah ini diambil untuk menekan laju kerusakan alam serta mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat sekitar.
Inspeksi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menindak tegas pelanggaran lingkungan. Namun, pertanyaan besar masih menggantung: sejauh mana pengawasan terhadap proyek-proyek di kawasan hutan lindung dilakukan sebelum terjadi kerusakan yang sulit diperbaiki? (*)