Kemenag Lampung Tengah Mulai Layanan Sertifikat Halal Gratis 2025 untuk UMKM

Kepala Kantor Kemenag Lampung Tengah, Maryan Hasan,--

Radarlambar.bacakoran.co - Mulai hari ini, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Tengah membuka layanan pembuatan sertifikat halal gratis untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), desa wisata, objek wisata, serta pasar kreatif di wilayah tersebut. Program ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal bagi produk mereka.

Kepala Kantor Kemenag Lampung Tengah, Maryan Hasan, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk membantu pelaku usaha di Lampung Tengah memperoleh sertifikat halal yang bermanfaat bagi kelancaran usaha mereka. Sertifikat halal memberikan kemudahan dalam pemasaran produk serta perlindungan bagi konsumen.

Maryan juga menekankan pentingnya pendaftaran program ini, terutama bagi pelaku UMKM, yang dapat memanfaatkan jalur self-declare untuk mengajukan sertifikat halal. Program self-declare ini memungkinkan pelaku usaha untuk menyatakan produk mereka halal tanpa melalui proses yang panjang, asalkan produk tersebut memiliki risiko rendah dan menggunakan bahan yang sudah terjamin kehalalannya.

Untuk memanfaatkan layanan ini, pelaku usaha diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen, seperti KTP dan foto produk, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi produk yang memiliki kemasan berlabel. Produk yang memenuhi kriteria antara lain makanan dan minuman yang tidak berbahan dasar daging sembelihan.

Program sertifikasi halal ini berlaku mulai 7 Maret hingga 30 April 2025 dengan kuota terbatas. Pelaku usaha yang membutuhkan bantuan lebih lanjut dapat menghubungi Satgas Halal Kabupaten atau PPH Kecamatan setempat.

Maryan berharap pelaku usaha segera memanfaatkan kesempatan ini agar produk mereka dapat memenuhi standar halal dan meningkatkan daya saing di pasar, baik domestik maupun internasional. (*/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan