OJK Terbitkan POJK UMKM untuk Tingkatkan Akses Pembiayaan Sektor Usaha Kecil

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini (tengah) menjabarkan POJK 19/2025 di Jakarta.Foto CNBC Indonesia--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).

Aturan ini hadir di tengah perlambatan penyaluran kredit UMKM sepanjang tahun 2025.

Per Juli 2025, kredit dan pembiayaan UMKM hanya tumbuh 1,6 persen secara tahunan menjadi Rp1.397,4 triliun.

Rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan tercatat 15,58 persen dari total Rp8.971,8 triliun. Angka tersebut menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan 2023, ketika rasio sempat mendekati 20 persen.

OJK menegaskan tidak menetapkan target persentase pertumbuhan kredit UMKM secara tahunan karena strategi tiap bank berbeda. Namun, regulator menetapkan sasaran jangka menengah agar porsi kredit UMKM mencapai 25 persen terhadap total kredit industri pada 2029.

Rasio kredit UMKM terus menurun seiring melambatnya pertumbuhan. Pada Juni 2025, pertumbuhan masih berada di level 2 persen yoy, namun pada Juli turun 90 basis poin. Pelemahan ini menjadi latar belakang OJK menerbitkan POJK 19/2025 dengan harapan memberi stimulus dan ruang bagi perbankan untuk memperluas pembiayaan UMKM.

Dengan kebijakan baru ini, OJK berupaya memperkuat peran sektor UMKM dalam perekonomian nasional sekaligus mendorong lembaga keuangan agar lebih aktif menyalurkan kredit ke sektor produktif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan